MK Hapus Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden Ambang Batas Hanya Untungkan Parpol Tertentu

Hakim Mahkamah Konstitusi saat sidang pertimbangan hukum Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.(Foto: Humas MK)

MAHKAMAH Konstitusi menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

MK menilai, ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. dalam pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable, serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Bacaan Lainnya

Alasan inilah yang menjadi dasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden.

“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.

“Menyatakan norma pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambah Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Pos terkait