MK Kabulkan Penarikan PHPU Pilkada Kapuas 2024

Sidang Mahkamah Konstitusi.(Foto: MK)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali perkara nomor 186/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas 2024.

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon perkara nomor 186/PHPU.BUP-XXIII/2025,” ujar Ketua MK Suhartoyo yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Bacaan Lainnya

Ketetapan demikian, menurut Suhartoyo merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Kamis (30/1/2025) lalu.

Dengan penetapan ini, maka para pemohon, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Nomor Urut 3 Alfian Mawardi dan Agati Sulie Mahyudin tidak dapat mengajukan kembali permohonan serupa kepada MK.

Selanjutnya, salinan permohonan akan dikembalikan kepada pemohon melalui Kepaniteraan MK.

Adapun penarikan kembali sebelumnya dilakukan pemohon melalui kuasa hukumnya pada Sidang pemeriksaan pendahuluan.

Saat itu, pemohon menyerahkan surat pencabutan permohonan kepada Majelis Panel Hakim 1 yang menangani perkara sehingga menjadi bahan pertimbangan.(af)

(Andi)

Pos terkait