DALAM pertimbangan hukumnya pada sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kapuas 2024, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mencermati dengan saksama dalil dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Nomor Urut 04 Erlin Hardi dan Alberkat Yadi (pemohon) terkait penetapan perolehan suara di Kecamatan Kapuas Barat dan Kecamatan Mantangai yang dianggap melanggar prinsip-prinsip pemilu sehingga perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 harus dinihilkan.
MK menyatakan, prmohon memang menyebut nama kecamatan, namun tidak menyebut secara pasti lokus secara rinci dan pasti (TPS dan desa).
Daniel menjelaskan terkait dalil Pemohon yang menyatakan KPU Kabupaten Kapuas (termohon) mengurangi partisipasi pemilih karena tidak menunda pemungutan suara akibat bencana banjir di Kecamatan Pasak Talawang, Kecamatan Timpah, Kecamatan Kapuas Tengah, dan Kecamatan Mantangai.
“Setelah Mahkamah mencermati dari bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon, ternyata tidak ada kendala pada saat pemungutan dan penghitungan suara berlangsung di kecamatan tersebuti yang diakibatkan oleh banjir,” katanya.
Kemudian terhadap dalil pemohon yang menyatakan Termohon melanggar kewajiban hukumnya dengan tidak mendistribusikan 36.634 undangan memilih, Mahkamah mencermati ternyata data sebanyak 36.634 tersebut merupakan data tentang sisa undangan C.
Pemberitahuan-KWK KAB/KO Pilkada Kapuas sebenarnya telah didistribusikan, namun dikembalikan kepada PPS karena tidak diterima pemilih dengan alasan di antaranya meninggal dunia dan pindah alamat domisili.
“Bahwa Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon. Oleh karena itu, terhadap permohonan tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016, yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota di Mahkamah,” katanya.
Terkait perolehan suara pemohon adalah 47.763 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 53.367 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara pihak terkait dan pemohon adalah 53.367 suara – 47.763 suara = 5.604 suara (3,13%) atau lebih dari 2.686 suara.(sp)
(Andi)