BANJARMASIN – Pembangunan Jembatan HKSN yang harusnya rampung dikerjakan pada 11 Februari 2022, sesuai waktu perpanjangan selama 50 hari kalender, kembali molor untuk kedua kalinya.
Hal itu membuat geram DPRD Banjarmasin. Ketika melakukan inpeksi mendadak ke lokasi proyek di Jalan Kuin Cerucuk Banjarmasin Barat, Kamis (10/2) siang. Rombongan anggota Komisi III yang dipimpin Muhammad Isnaini, meminta Dinas PUPR untuk menghentikan pekerjaan.
“Karna besok batas waktu terakhit dan dipastikan tidak selesai kami minta pihak PUPR agar menghentikan kegiatan pembangunan ini sambil mencarikan jalan solusi,” ucap Isnaini.
Menurut isnaini, penghentian sementara itu untuk mengkaji ulang pekerjaan yang dilaksanakan PT Haidasan Lestarier selaku pihak pelaksana pembangunan.
“Kami meminta kepada PUPR ada semacam audit dari segi pelaksanaan, anggaran maupun hal-hal lainnya tidak ditepai secara baik,” katanya.
Ia pun berharap proyek Jembatan senilai lebih Rp 80 milyar itu bisa diawasi bersama-sama. Termasuk oleh pihak Kejaksaan selaku aparat penegak hukum di Negara ini.
“Siapa yang melihat persoalan ini seperti apa kami tidak berani bertanggung jawab terhadap hal ini,” imbuh Ketua Komisi III.
Menanggapi keinginan DPRD untuk menyetop pengerjaan pembangunan Jembatan HKSN, Pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Riny Subantary mengatakan, tidak akan dilakukan.
“Ada beberapa pekerjaan hampir selesai dan tinggal penyambungan sebentar, kita kepingin jembatan cepat selesai supaya tuntas,” bilangnya.
Pemerintah Kota tetap memberikan tambahan waktu penyelesaian pekerjaan kepada kontraktor, karena diperbolehkan dalam aturan.
“Ada didalam LKPP dan kami lampirkan juga di kontrak kerja. Usaha penyedia menyelesaikan pekerjaan cukup baik kenapa tidak diberikan kesempatan kedua,” ungkap Riny saat ditemui di ruang kerjanya.
Perubahan desain Jembatan dan keterlambatan pembebasan lahan milik warga jadi faktor pembngunan molor hingga sekarang.
Meski dianggarkan pada APBD 2020, 2021 dan 2022. Proyek Jembatan HKSN bukan berstatus multi years atau tahun jamak.
(ADI)