BANJARMASIN – Proyek pembangunan jembatan HKSN yang menghubungkan Kelurahan Pangeran dan Kelurahan Kuin Selatan Banjarmasin dipastikan molor pengerjaannya.
Penyebab terlambatnya penyelesaian jembatan senilai lebih Rp 50 miliar itu lantaran belum beresnya pembebasan lahan.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Jembatan Dinas PUPR Kota Banjarmasin Thomas Sigit Mugianto mengatakan, sesuai masa kontrak pelaksanaan berakhir pada 23 Desember 2021.
“Pekerjaan masih belum dapat diselesaikan karena belum selesainya proses pemberian ganti kerugian terhadap tiga rumah,” katanya melalui pesan singkat Jejaring Sosial kepada media ini.
Meski keterlambatan tidak disebabkan kesalahan dari kontraktor, namun pihak pelaksana pekerjaan tersebut tetap mendapat pinalti serta perpanjangan waktu penyelesaian hingga 11 Februari 2022 mendatang.
“Dikenakan denda dan sisa nilai kontrak dibayarkan melalui APBD-P 2022,” lanjutnya.
Sementara tiga persil milik warga yang belum dibebaskan berada di Kuin Selatan Banjarmasin Barat. Area itu untuk pembangunan oprit jembatan.
Molornya pembangunan jembatan tersebut bukan kali ini saja. Sebelumnya ditahap pertama dengan kontraktor berbeda pada 2020 lalu juga terlambat penyelesaian pekerjaan. Alasannya kondisi Covid serta musibah banjir.
(ALV/ADI)