Muballigh jangan Sampai Terjerat UU ITE

BANJARMASIN – Untuk menghindari pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bisa saja menjerat para muballigh hingga berujung terjerat hukum, Komisi Hukum dan Perundangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banjarmasin menggelar Seminar dan Sosialisasi UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal-Pasal KUHP bagi Muballigh Mengenai Ujaran Kebencian, Hoax,Pencemaran Nama Baik dan Sara, di Kantor MUI Banjarmasin, Kamis (19/12).

Ketua MUI Banjarmasin Habib Ali Khaidir Al Kaff mengingatkan pentingnya para muballigh menjaga dan menghindari perkataan yang berpotensi sebagai ujaran kebencian, hoax, pencemaran nama baik, hingga SARA.
Penyampaian kara-kata kurang pantas dalam ceramah agama lanjut Habib Ali tidak hanya terjadi di tingkat nasional, namun juga pernah terjadi di Banjarmasin, hingga MUI Banjarmasin melakukan tindakan tegas berupa larangan bagi muballigh melakukan ceramah agama di Banjarmasin.

“Di Banjarmasin masih banyak muballigh yang menyampaikan kata-kata kurang pantas. Terlebih mengeluarkan kata-kata yang dianggap jorok, ” ucapnya.

Sementara itu, Dosen Pasca Sarjana UIN Antasari DR. H. A Sukris Sarmadi S. Ag, MH selaku narasumber seminar mengingatkan pentingnya muballigh atau muballigoh menjaga dan menghindari perkataan yang dianggap kurang pantas diucapkan saat ceramah agama, sehingga bisa menyebabkan terjadinya potensi pelanggaran UU ITE.

“Jangan sampai melakukan penghinaan terhadap agama lain, ujaran kebencian yang ancamam hukumannya hingga 9 tahun,” terangnya.
Dijelaskan Sukris Sarmadi, muballigh juga hendaknya menghindari perkataan yang dapat memicu persoalan hukum karena bisa saja dilaporkan oleh pihak tertentu.

“Agama tidak mengajarkan ujaran kebencian. Semua agama sepakat tentang hal itu,” terangnya.

Lebih jauh dijelaskannya, agar muballigh bisa mengerti dan memahami UU ITE yang saat ini banyak menjerat para muballigh, sehingga lebih bijak dalam berkata-kata apalagi di era dunia digital seperti saat ini.

“Harus kita fahami dulu mana yang diperbolehkan atau tidak. Agar tidak menjadi persoalan kemudian hari yang bisa saja menjerat para muballigh,” tutupnya.
(MMO/ABD)