Musim Haji 2025, Kemenag Kembali Berlakukan Murur dan Tanazul bagi Jamaah Haji Lansia

Pemerintah terapkan kebijakan murur dan tanazul bagi jamaah haji lansia.(Foto: Kemenag)

KEMENTERIAN Agama menyusun kebijakan murur dan tanazul secara bersamaan pada musim haji 2025.

Pada musim haji sebelumnya, Kemenag baru menerapkan murur saja. Sementara pada penyelenggaraan haji 2025, skema murur dan tanazul akan diaplikasikan secara sistematis.

Bacaan Lainnya

Murur merupakan pergerakan jamaah haji dari Arafah melintas di Muzdalifah lalu menuju ke Mina saat puncak haji tanpa bermalam.

Jamaah diberangkatkan dari Arafah setelah Maghrib menuju Muzdalifah, tanpa turun, dan langsung menuju ke Mina.

Murur secara sistematis kali pertama diterapkan pada penyelenggaraan haji 2024.

Terobosan ini berhasil mempercepat proses mobilisasi jamaah dari Muzdalifah ke Mina hingga selesai pada pukul 07.37 waktu Arab Saudi. Pada musim haji 2024, lebih dari 50 ribu jamaah haji Indonesia melaksanakan murur.

Sementara tanazul yaitu jamaah yang tinggal di hotel dekat area jamarat (Syissah dan Raudah) akan kembali ke hotel atau menginap di area terdekat jamarat (tempat lontar jumrah) tanpa menempati tenda di Mina hingga mencukupi waktu mabit.

Tanazul juga diartikan jamaah haji yang mengalami sakit dan tak mampu lagi untuk melanjutkan prosesi ibadah sunnah haji di berikan keringanan berupa pemulangan lebih cepat. Tanazul ini diberikan kepada para jamaah haji yang memang sudah melaksanakan semua prosesi rukun dan wajib haji.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Himan Latief mengatakan, kepadatan tidak akan terelakkan saat melaksanakan tahapan ibadah haji sehingga murur dan tanazul perlu diterapkan dengan tetap berdasarkan syariat.

“Kebijakan murur dan tanazul diberlakukan untuk mengatasi kepadatan pada saat puncak haji di Muzdalifah dan Mina,” tegas Hilman.

“Tahun ini sekitar 38.000 jamaah haji Indonesia akan mengikuti skema tanazul,” tambahnya.

Hilman menegaskan, keputusan ini telah mendapatkan persetujuan dari para ulama dan ormas Islam, di antaranya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, dan PP Persatuan Islam.

“Bahkan Pemerintah Saudi sangat setuju dengan program murur dan meminta 50 persen dari jamaah haji Indonesia bisa mengikuti murur,” ujar Hilman.

“Perkemahan di Mina hanya dipergunakan untuk melintas dan istirahat sejenak pada malam 10 Dzulhijjah,” lanjutnya.(p/alt)

(Andi)

Pos terkait