Nataru, Tarif Tiket Pesawat Turun 13 Persen

Bandar udara.(Foto: Kemenhub)

PEMERINTAH resmi menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13-14 persen pada periode angkutan Natal 2025 dan tahun baru 2026.

Penurunan harga tiket ini berlaku untuk tiket domestik kelas ekonomi periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode pembelian 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Bacaan Lainnya

Penurunan tarif tiket pesawat ini merupakan hasil dari penyesuaian sejumlah komponen biaya, antara lain pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah sebesar 6 persen, fuel surcharge (FS) pesawat jet sebesar 2 persen, FS propeller sebesar 20 persen, pelayanan jasa penumpang pesawat udara sebesar 50 persen, pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara sebesar 50 persen, penurunan harga avtur pada 37 bandara, juga layanan advance serta extend dan operating hours yang lebih panjang.

(Andi)

Pos terkait