BANJARMASIN – Tak ingin kecolongan lagi, Satpol PP Kota Banjarmasin kembali menggiatkan patroli pada Kamis (21/10) malam atau malam Jumat.
Dari hasil razia tersebut mereka mendapati Tempat Hiburan Malam (THM) Royal Borneo Cafe and Resto yang berlokasi di jalan Djok Mentaya kawasan Nagasari Kecamatan Banjarmasin Tengah yang nekat beroperasi dengan menggunakan musik hidup aliran house musik.
Pelanggaran tersebut langsung ditindak sigap puluhan personil Satpol PP yang sedang berpatroli menggunakan truck dengan menutup THM tersebut saat sedang beroperasi.
“Ada laporan masyarakat bahwa ditempat itu buka, jadi anggota Satpol PP yang sedang berpatroli rutin, langsung kita perintahkan untuk menutup. Apalagi disana beroperasi dengan musik hidup, ini jelas pelanggaran,” ujar Kasatpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin kepada amnesia.id, Kamis (21/10) usai memonitor giat anggota.
Sanksi tegas akan diberikan Satpol PP Banjarmasin terhadap tempat hiburan Royal Borneo Cafe and Resto.
“Sama seperti sebelumnya, akan kita panggil pengelolanya dan kita berikan sanksi yaitu Surat Peringatan Satu (SP1),” tegasnya.
Pemkot Banjarmasin lanjutnya berharap semua pihak khususnya pengelola tempat hiburan mematuhi aturan.
“Hal ini sebagai upaya pencegahan, agar tak ada lagi tempat hiburan yang nekat beroperasi malam jumat sesuai Perda nomor 12 Tahun 2016,” jelasnya.
Dari pantauan amnesia.id sejumlah tempat hiburan seperti Caviar, Beluga, Pallimash, Bombarbeer, G-Five dan sejumlah THM lainnya termasuk tempat Billiard di Banjarmasin memilih setop beroperasi pada Kamis (21/10) malam atau malam Jum’at.
(ALV/MMO)