Anggota Komisi II DPR RI Rusda Mahmud menyoroti adanya dugaan keterlibatan ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Keterlibatan ASN tersebut dimulai dari Pj Kepala Daerah, kepala desa, yang hampir seluruhnya melakukan dukung-mendukung calon.
Melihat hal itu, ia mengimbau kepada seluruh Pj kepala daerah untuk menerapkan aturan sesuai peraturan perundang-undangan. Sehingga, dapat memberikan efek jera bagi ASN yang melakukan pelanggaran.
“Tidak semua, mungkin terindikasi banyak ASN melakukan dukung mendukung calon. Sehingga kami menghimbau Pj Gubernur untuk menerapkan aturan yang sebenar-benarnya, sehingga bisa mengurangi pelanggaran-pelanggaran,” katanya.
Dirinya mengatakan jika semua ingin aman dan kondusif kuncinya pada penegakan hukum dan kesinergisan penyelenggara terkait.
Hal itu mengingat keterlibatan ASN ini menjadi perhatian Komisi II DPR RI, sehingga Komisi II DPR RI berencana untuk merevisi UU Pilkada dan hal ini sudah disepakati bersama Kemendagri.
“Kami sudah rapat dengan Kemendagri itu sepakat untuk merevisi UU Pilkada, tetapi baru dilantik jadi masih tunggu waktunya. Mungkin pemilihan kepala daerah selanjutnya akan diterapkan dan sudah ada revisi-revisi aturan,” tutupnya.
(Andi)