BANJARMASIN – Peningkatan pelayanan administrasi kependudukan terus dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin.
Terbaru, mereka menggelar Forum Konsultasi Publik (FKB) dan Forum Komunikasi Masyarakat (FKM) tentang standar pelayanan di Aula Disdukcapil Kota Banjarmasin, Senin (3/6).
Sejumlah elemen masyarakat diundang termasuk Ombudsman RI perwakikan Kalsel yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Menurut Bidang Pencegahan Mal Administrasi Pelayanan Publik Ombudsman Perwakilan RI Kalsel, Zayanti Mandasari mengatakan, forum ini menjadi wadah masyarakat untuk memberikan kritik dan saran sebagai peningkatan pelayanan Disdukcapil sendiri.
Hal ini juga sudah sesuai dengan amanah undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Ini adalah salah satu indikator untuk menaikan kualitas pelayanan publik karena kalau kita tidak membuka ruang masyarakat memberikan masukan atau kritik dan saran, kita tidak bisa tahu mana standar pelayanan publik yang membuat masyarakat sulit mengakses pelayanan publik ditempat kita,” ujarnya kepada amnesia.id, usai kegiatan.
Menurutnya, Disdukcapil merupakan instansi yang paling berdekatan dengan masyarakat dan sangat perlu melakukan FKP.
“Kalau bisa setahun sekali untuk mengetahui apakah ada syarat-syarat yang mungkin menyulitkan masyarakat khususnya buat teman-teman dari Disabilitas,” jelasnya.
Adanya kritik dan saran, lanjut Sari, bukan hanya sebatas didengarkan saja melainkan ditindaklanjuti kedepannya agar masyarakat semakin percaya dengan pelayanan yang diberikan.
“Jangan berhenti sampai disini saja, setelah dapat masukan kritik dan saran tapi juga harus ditindaklanjuti, kita sebagai Ombudsman juga terus mengingatkan,” tekannya.

Lantas sejauh ini apakah banyak aduan di Ombudsman RI Perwakilan Kalsel perihal administrasi kependudukan di Banjarmasin ?
Ia menyebut, secara garis besar tidak ada, hanya saja ada ada beberapa catatan misalnya soal persyaratan perbankan.
“Masih ada catatan terkait data, khususnya persyaratan perbankan, misalnya pihak bank menyatakan ke masyarakat datanya tidak terdaftar lalu disuruh ke capil untuk minta surat keterangan terdaftar. Sementara capil sendiri tidak berwenang mengeluarkan surat itu,” jelasnya.
Meski demikian, hal itu sudah terjawab dalam forum tersebut, bahwa alat membaca KTP elektronik di perbankan kurang akurat. Sehingga sering terjadi kesalahpahaman terkait hal tersebut.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Banjarmasin, Yusna Irawan berjanji akan terus menyiapkan pelayanan publik paripurna terhadap masyarakat.
“Kita mengundang Ombusdman juga, pihak rumah sakit, posyandu dan kawan-kawan dari disabilitas. Tujuannya memang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang kita miliki,” ujarnya.
Semua masukan dan saran, lanjut Yusna akan kami pertimbangkan untuk perbaikan pelayanan publik ditempat kita khususnya pelayanan berbasis digital Parak Acil Online.
“Ini sangat penting karena kami berkomitmen betul untuk pelayanan masyarakat yang paripurna, termasuk jemput bola agar masyarakat benar-benar menerima pelayanan yang kita sediakan,” tutupnya.
(ALIV/ABADI)