PERIODE Oktober-Desember 2024, Kemkomdigi melakukan penanganan terhadap 510.316 konten di berbagai platform media digital, seperti facebook, Instagram, X, TikTok, YouTube, dan media sosial lainnya.
Plt Dirjen Komunikasi dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Molly Prabawaty mengungkapkan, data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2024, sebanyak 4 juta pengguna internet terlibat judi online, dan delapan ribu di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Molly menyebut praktik judi online dan pinjaman online ilegal terus menunjukkan tren yang memprihatinkan.
Tingginya angka pengguna internet yang terlibat dalam judi online mengakibatkan mereka melakukan pinjaman online ilegal. Transaksi pinjaman ilegal ini cukup masif hingga berkisar di angka Rp 6 triliun.
Menurutnya, hal ini sangat merugikan masyarakat akibat penyalahgunaan data pribadi dan pemberian denda yang tidak masuk akal.
“Dampak judol tidak hanya pada kerugian finansial, ketergantungan pada judol brujung pada isolasi sosial, konflik, perceraian, gangguan kesehatan mental, hingga pola pikir negatif bagi generasi muda,” terangnya.
Menurut Molly, pihaknya pun tidak tinggal diam. Komdigi telah melakukan kerja-kerja pemblokiran terhadap situs platform, akun, dan kontak pihak penagih (debt collector) yang terindikasi dengan praktik transaksi ilegal.
(Andi)