OMBUDSMAN RI uji petik pengawasan Minyakita di enam provinsi, yakni Jakarta, Banten, Bengkulu, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Barat.
Hasilnya, 24 dari 65 sampel (36,92%) terjadi pengurangan volume Minyakita dengan kisaran 10-270 mililiter.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan saran perbaikan terkait pengawasan dan distribusi Minyakita.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menjelaskan pada 16-18 Maret, pihaknya melakukan uji petik untuk menguji kesesuaian volume, harga eceran tertinggi (HET) dan atribut pelabelan pada produk Minyakita di enam provinsi.
“Dari 65 sampel, ada 24 sampel ada yg volumenya kurang dari seharusnya. Ada 5 pelaku usaha yang melakukan pengurangan volume di atas 30-270 ml,” ungkap Yeka.
Para pelaku usaha ini nama-namanya telah disampaikan kepada Kementerian Perdagangan.
Terkait HET, Ombudsman menyatakan seluruh sampel uji petik menunjukkan Minyakita di atas HET Rp 15.700 dengan rata-rata harga sebesar Rp 17.769.
Harga terendah terpantau di Bengkulu dan Kalimantan Selatan sebesar Rp 16.000. Sedangkan harga tertinggi Minyakita di Banten dan Bogor mencapai Rp 19.000.
Yeka meminta Kementerian Perdagangan untuk melakukan evaluasi mengenai margin sebesar Rp 500 yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pembagian margin ini perlu dievaluasi. Jangan-jangan margin Rp 500 ini terlalu kaku. Misalnya dari sisi kewilayahannya belum efisien. Sistem Informasi Minyak Goreng Curah harus dievaluasi,” tegas Yeka.
Beberapa saran perbaikan Ombudsman, di antaranya penguatan aspek pengawasan dengan meningkatkan pengawasan terhadap produsen dan distributor Minyakita untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Kedua, menegakkan sanksi keras terhadap produsen dan distributor yang terbukti melanggar regulasi serta memperketat izin edar bagi produsen dan distributor dengan memperhatikan transparansi dan kepatuhan terhadap standar volume kemasan.
Selain itu, Ombudsman juga memberikan saran perbaikan dalam hal peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Yakni dengan melakukan evaluasi terkait rantai distribusi dan kebijakan harga produk agar sesuai dengan HET dan terjangkau oleh masyarakat.
Kedua, memastikan labelisasi kemasan Minyakita jelas dan akurat agar konsumen dapat mengetahui dengan pasti jumlah dan kualitas produk yang dibeli.
Ombudsman juga menyarankan agar dapat diupayakan kompensasi yang adil bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat praktik menyimpang oleh produsen atau distributor.
(Andi)