Opsen 66 Persen Berlaku, Pemprov Kalsel Beri Insentif untuk PKB

Seiring diberlakukannya Opsen 66 persen pada 2025 nanti, Pemprov Kalsel berikan insentif 25 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor.(Foto: Moladin)

BANJARMASIN – Pemprov Kalsel tetap akan menerapkan opsen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tambahan pajak tersebut siap diberlakukan pada 5 Januari 2025, diikuti dengan rencana pemberian insentif pembayaran PKB.

Opsen adalah pungutan pajak tambahan berdasarkan presentase tertentu. Artinya, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) merupakan opsen yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pokok PKB sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan UU HKPD, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor terbagi menjadi dua, yakni tambahan Pajak untuk Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Banyak beranggapan bahwa tahun depan pajak kendaraan bermotor, yang dibayar tiap tahun bersamaan dengan pengesahan STNK, bakal naik 66 persen.

Opsen sebesar 66 persen dalam pasal 83 UU HPKD adalah pemasukan pajak yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota.

Jumlah tersebut dipungut langsung oleh pemkab/ pemkot sedangkan dalam ketentuan lama, pajak dipungut lebih dulu oleh pemerintah provinsi dan bagian pemkab/pemkot diberikan kemudian.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kalsel Subhan Noor Yaumil menjelaskan, insentif ini berlaku selama enam bulan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

“Untuk kendaraan pribadi insentifnya 25 persen, sedangkan kendaraan umum yang semula dikenakan tarif 1 persen menjadi 0,5 persen,” ujarnya.

Pemberlakuan insentif ini akan dievaluasi setelah enam bulan. Jika respons masyarakat positif, insentif bisa diperpanjang.

Subhan menegaskan, penerapan opsen sebesar 66 persen ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Penerapan opsen di Kalsel untuk semua kendaraan bermotor. Adapun untuk pemberlakuan insentif, sesuai dengan SK Gubernur Kalsel H Muhidin.

(Andi)

Pos terkait