BANJARMASIN – Bawaslu Kalsel mengingatkan Panwascam harus berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten atau kota jika menemui sengketa antar peserta Pilkada Serentak 2024.
Anggota Bawaslu Kalsel Akhmad Mukhlis mengatakan, upaya penyelesaian sengketa antar peserta pada Pilkada Serentak 2024 oleh Panwascam harus terlebih dahulu mendapatkan mandat dari Bawaslu kabupaten atau kota.
Diungkapkannya, Panwascam tidak bisa melaksanakan sengketa proses karena tidak mendapatkan kewenangan utuh melalui undang-undang.
“Tapi, ketika panwascam diberi mandat oleh Bawaslu kabupaten atau kota akan menjadi dasar menyelesaikan sengketa antar peserta di tingkat kecamatan,” katanya.
Kewenangan Panwascam berdasarkan mandat dalam Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilihan (PSAP) diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020.
Mandat sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan surat keputusan Bawaslu kabupaten atau kota setelah berkonsultasi kepada Bawaslu provinsi.
Waktu penyelesaian cepat melalui musyawarah secara cepat dengan waktu pada hari itu juga.
“Jika tidak dapat diputus pada hari yang sama, maka ditenggat waktu hingga paling lama tiga hari terhitung sejak permohonan diajukan,” pungkasnya.
(Andi)