BANJARMASIN – Komisi I DPRD Banjarmasin melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Budaya Pemuda Olahraga dan Pariwisata, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pertemuan itu membahas insiden perkelahian disalah satu Cafe yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman pada akhir tahun 2021 lalu.
Namun usai RDP antara Komisi I DPRD Banjarmasin dan Pemkot Banjarmasin, terkuak jika Cafe Pondok Party tak satupun mengetahui siapa pemilik maupun perizinannya.
“Pemkot tak tahu siapa pemilik dan bagaimana izinnya,” ucap Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Saut Nathan Samosir, Selasa (4/1).
Dijelaskan Saut pihaknya sangat menyangkan aparat penegak Perda seolah tidak berkoordinasi dengan baik antara satu Dinas dengan Dinas lain, sehingga kejadian seperti ini.
“Coba saling koordinasi Pol PP dengan Pariwisata atau Perizinan. Padahal Cafe itu sudah lama operasi namun tak ada yang tahu siapa pemilik dan bagaimana izinnya. Harusnya Pol PP tahu dan punya data pemilik dan bagaimana izin sebuah usaha seperti Cafe,” terang Saut.
Dikatakan Saut, agar pengawasan usaha hiburan di Banjarmasin bisa berjalan lebih maksimal, tahun 2022 ini dilakukan revisi Perda nomor 12 Tahun 2016 tentang usaha hiburan malam.
“Ada sejumlah nomenklatur yang akan dimasukkan untuk mempertegas usaha Cafe, Lounge, Restoran, termasuk juga THM,” jelasnya.
Sementara dari Dinas Pariwisata atau Pemkot Banjarmasin tak satupun mau berkomentar usai RDP dengan Komisi I DPRD Banjarmasin.
(MMO)