BANJARMASIN – Terkuak sudah motif pembunuhan terhadap Riduan (48), pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Lingkar Dalam RT 12, Basirih Selatan, Banjarmasin Selatan, Sabtu (24/7) malam lalu.
Motif pembunuhan terungkap usai polisi menangkap pelaku yang berjumlah dua orang, diantaranya Muhammad Ridho (22) warga Jalan Merpati II RT 11, Basirih Selatan, Banjarmasin Selatan.
Lalu, Arbani alias Utuh (28) warga Jalan Sejahtera RT 1, Tabukan, Barito Kuala (Batola).
Kedua pelaku ditangkap di hari dan tempat berbeda. Muhammad Ridho ditangkap di kecamatan Kuripan, Barito Kuala (Batola) pada hari Senin (26/7) pagi.
Sedangkan Arbani alias Utuh ditangkap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (28/7) dini hari.
Penangkapan melibatkan tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Ops Jatanras Polresta Banjarmasin, dan Resmob Polda Kalsel.
Dalam penangkapannya, Arbani mesti dilumpuhkan dengan satu tembakan di kaki kanan lantaran mencoba melawan petugas.
Bersama pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit motor Yamaha Mio, 1 senjata tajam mandau, 1 pasang sendal nippon, 1 pasang sendal kulit, 1 dompet warna hitam, 1 lembar baju warna biru hitam, 1 cincin, 1 kalung, 1 korek mancis dan 1 botol parfum.
Lantas, apa motif kedua pelaku tega membunuh Riduan?
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono mengungkapkan motif pembunuhan dilatari kekesalan kedua pelaku kepada korban.
“Para pelaku mengaku korban pernah mencuri uang keduanya,” katanya.
Pertama, pelaku Muhammad Ridho kesal sebab korban pernah mengambil uang senilai Rp800 ribu dan 1 ponsel merk Samsung Grand Prime milik pelaku.
“Itu terjadi pada bulan April 2021 silam. Pelaku menuding korban mengambil uang dan handphone miliknya,” kata Kompol Yopie.
Sementara pelaku Arbani alias Utuh kesal, karena korban tidak menyerahkan uang upah hasil kerja pelaku senilai Rp400 ribu.
“Beberapa hari sebelum peristiwa pembunuhan, Arbani meminta korban mengambil uang upah hasil buruh angkut kayu galam kepada bos tersangka. Setelah diambil rupanya oleh korban uang tersebut tak diserahkan ke pelaku hingga ia kesal dan bersekongkol untuk membunuh korban,” jelas Kompol Yopie.
Kini kedua pelaku bersama barang bukti telah berada di Mapolsek Banjarmasin Selatan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun berdasar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Sebelumya, seorang pria bernama Riduan (48) ditemukan tewas bersimbah darah di kawasan Lingkar Dalam RT 12, Basirih Selatan, Banjarmasin Selatan, Sabtu (24/7) malam.
Dari kartu identitasnya, Riduan diketahui adalah warga di Kelayan B, Gang Setia Rahman RT 9, Kelayan Tengah, Banjarmasin Selatan.
Di tubuh pria yang ditemukan di semak-semak itu didapati sejumlah luka tusuk di bagian perut, pinggang hingga luka robek di tangan dan kepala.
Wakil Ketua RT 12, Basirih Selatan, Zulkifli mengkonfirmasi, perihal penemuan jasad diduga korban pembunuhan itu.
“Kita dapat info adanya mayat. Kemudian kita datangi dan melihat ada seorang pria tergeletak bersimbah darah,” katanya.
Selanjutnya, Zulkifli meminga warga untuk melapor ke kantor polisi terdekat.
Sesaat kemudian, polisi datang dan langsung melakukan olah TKP di lokasi kejadian.
Setelah itu, jasad Riduan kemudian dibawa ke Instalasi Pemulasaran Jenazah Rumah Sakit Ulin Banjarmasin untuk dilakukan visum et repertum.
(RKA/ADI)