Pelantikan Kepala Daerah Batal pada 6 Februari 2025

Proses pencoblosan Pilkada Serentak 2024.(Foto: info publik)

PELANTIKAN kepala daerah terpilih bagi daerah yang tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) yang awalnya pada 6 Februari 2025, batal dilaksanakan pada tanggal tersebut.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pembatalan karena pelantikan kepala daerah yang tidak ada sengketa akan digelar bersamaan dengan kepala daerah hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi.

Bacaan Lainnya

“Pelantikan kepala daerah tak bersengketa akan digabungkan dengan kepala daerah hasil putusan dismissal oleh MK. MK menyatakan putusan dismissal akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025. Jadi, tanggal 6 Februari kita batalkan,” kata Tito, Jumat (31/1/2025).

Sebelumnya, pembacaan dismissal seharusnya dibacakan oleh majelis hakim pada 11 hingga 13 Februari 2025.

Tito tidak memberikan tanggal pasti pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.

“Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan dengan Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Dismissal adalah proses hakim meneliti dan memilah gugatan yang layak untuk dilanjutkan proses persidangannya atau tidak.

(Andi)

Pos terkait