Pelunasan Haji Khusus Dimulai 11 November dan Haji Reguler pada 19 November

Jamaah haji Indonesia.(Foto: Kemenag RI)

KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan jadwal resmi pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus 1447 H/2026 M dimulai pada 11 November 2025.

Tahap pertama pelunasan haji khusus ini diperuntukkan bagi dua kelompok, yakni jamaah haji khusus yang masuk alokasi kuota keberangkatan tahun 2026, serta jamaah haji khusus prioritas lansia.

Bacaan Lainnya

“Kami tengah menyiapkan mekanisme pelunasan jamaah haji khusus yang akan dimulai pada 11 November,” kata Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf.

Sementara itu, untuk haji reguler, pelunasan BPIH akan dimulai pada 19 November.

Menurut Irfan, pelunasan tahap pertama akan dibuka bagi tiga kategori jamaah, yakni jamaah haji reguler yang sudah berstatus lunas tanda berangkat, jamaah reguler yang masuk dalam kuota keberangkatan 2026, serta jamaah prioritas lanjut usia (lansia).

Apabila sampai batas waktu yang ditentukan masih terdapat kuota yang belum terisi, maka pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua.

“Tahap kedua akan dibuka untuk jamaah yang gagal melunasi pada tahap pertama, jamaah lansia, penyandang disabilitas, jamaah tanpa mahram, dan mereka yang berada pada urutan berikutnya,” bebernya.

Kemenhaj menegaskan, percepatan jadwal pelunasan diharapkan dapat memberikan kepastian lebih dini bagi jamaah serta memperlancar seluruh tahapan persiapan operasional haji.(hn)

(Andi)

Pos terkait