BANJAR – Proyek strategis nasional pembangunan Bendungan di Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, rencananya mulai dikerjakan pertengahan tahun 2022 ini.
Hanya saja, Pemkab Banjar masih terkendala pembebasan lahan yang statusnya masuk dalam kawasan hutan produksi sebanyak 700 hektar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar Muhammad Hilman mengatakan, pihaknya sudah meminta Balai Wilayah Sungai Provinsi Kalimantan III, agar mengeluarkan rekomendasi perencanaan pelepasan kawasan hutan kepada Gubernur Kalimantan Selatan.
Masih kata Hilman setelah itu, rekomendasi tersebut akan diajukan lagi kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK-RI).
Jika semuanya sudah diselesaikan oleh Balai, untuk proses pelaksanaannya diteruskan dengan pengadaan tanah.
Untuk anggarannya lanjut Hilman sudah disiapkan pada tahun 2022 ini, berasal dari bantuan luar negeri.
“Sementara anggaran untuk pendamping sudah disiapkan dari APBN,” ujarnya kepada sejumlah awak media.
Selain itu kata Hilman, ada juga masalah yang saat ini masih dalam proses penyelesaian, yang mana lahan masuk dalam status Areal Penggunaan Lain (APL) sebanyak 5,81 hektar.
“Penyelesaiannya akan dikerjakan setelah penetapan lokasi, maka akan dilanjutkan ke tahap pengadaan tanah yang diserahkannya kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Selatan,” jelasnya.
Untuk pengadaan tanah lanjutnya, dilakukan pada pertengahan 2022, dan dilanjutkan pekerjaan fisiknya, setelah melalui proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Kementerian PUPR,” tandasnya
Sekedar informasi untuk rencana pembangunan Waduk Riam Kiwa sebagai upaya mereduksi dampak banjir, selain itu juga untuk melakukan peningkatan produksi pangan, kebutuhan air baku, dan mengatasi masalah pemadaman listrik bergilir akibat defisit pasokan listrik.
Dibangun dengan kapasitas 90.51 juta meter kubik, dengan elevasi puncak bendungan kurang lebih 155,00, tinggi bendungan 51 meter, dan elevasi muka air normal kurang lebih 150,00.
(FER/MMO)