Pemberlakukan Satu Arah Jalan Cemara, Parkir Samping Jalan Jadi Atensi

Foto : Kepala Dishub Banjarmasin, Slamet Begjo. (alif/amnesia.id)

BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin akan memberlakukan kembali arus lalu lintas dua arah di Jalan Cemara, Kayu Tangi, Banjarmasin Utara. Uji coba akan dimulai bulan Januari 2025.

Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo mengatakan pemberlakuan menyusul banyaknya aspirasi warga yang menginginkan jalan Cemara dikembalikan seperti semula.

Sebelumnya, pemberlakuan satu arah diberlakukan karena pemerintah melaksanakan pembangunan Jembatan Alalak tahun 2019.

Alhasil, ada sejumlah simulasi yang dapat dilakukan Dishub. Pertama, kondisi lalu lintas dan pengaturan arus berada pada kondisi normal dan sesuai yang berjalan pada waktu sekarang.

Kedua, yaitu mengubah arus Jalan Cemara menjadi dua arah dengan hambatan samping kondisi terkini.

Terakhir, mengubah arus Jalan Cemara menjadi dua arah dengan pengendalian hambatan samping rendah yang dapat dilakukan dengan mengurangi parkir di badan jalan sepanjang Jalan Cemara.

“Pemberlakuan dua arah masa uji coba 3 bulan. Itu akan dicoba pada pekan ke-2 Januari 2025,” ucap Slamet, Senin (9/12).

Jika nantinya pemberlakukan tersebut justru menyebabkan kemacetan parah, maka peraturan satu arah akan kembali diterapkan pihaknya. “Jangan sampai dengan dua arah nantinya membuat macet parah,” tandasnya.