BANJARMASIN – Polisi merekonstruksi insiden pembunuhan maut yang terjadi di PT DML Dockyard, Jalan Ir PM Noor, Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat.
Demi alasan keamanan, rekonstruksi digelar di Mapolsek Banjarmasin Barat, Rabu (9/2).
Dalam rekonstruksi itu, pelaku Ardiansyah alias Lasduy (42) memperagakan cara menghabisi korban hanya dengan sekali tusukan menggunakan pisau kepada Erwan Budianto alias Undul (41).
Peristiwa itu sendiri terjadi pada hari Jumat (14/1) lalu. Awalnya pelaku dan korban terlibat cekcok lantaran berebut karung pasir pembersih tongkang.
Sebelum cekcok terjadi, pelaku memang sudah mempersenjatai diri dengan senjata tajam.
“Keduanya memang sudah sering cekcok. Menurut keterangan pelaku, hubungan mereka memang tidak harmonis,” kata Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting.
Bahkan saat rekonstruksi terungkap pelaku terlebih dahulu memukul korban dengan besi dan mengenai lengan kiri pelaku, hingga akhirnya terjadinya perkelahian.
Meski korban dilarikan ke Rumah Sakit Suaka Insan Banjarmasin, namun nyawanya tak tertolong.
“Pelaku kita kenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” ucapnya.
Usai menghabisi korban, pelaku sempat melarikan diri dengan dijemput kerabatnya menggunakan kelotok.
Pelaku tertangkap di rumah kerabatnya, Jalan Pemangkih Baru, Tatah Makmur, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Jumat malam, sekira pukul 21.00 Wita.
(ALV/MMO)