Pemilihan Ketua Askot PSSI Banjarbaru Diduga ‘Tabrak’ Sejumlah Aturan

Berni Munkar, pembina klub sepak bola Porgala Banjarbaru

BANJARBARU – Pemilihan Ketua Asisoasi Kota (Askot) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Banjarbaru, yang dilaksanakan 30 Desember 2021 lalu, menuai persoalan.

Hal itu mencuat lantaran saat Musyawarah pemilihan Ketua Askot PSSI Banjarbaru, diduga banyak aturan yang dilanggar dan tidak sesuai Statuta Askot PSSI Banjarbaru.

Salah satu pembina klub sepak bola Porgala, Berni Munkar mengatakan, pelanggaran yang dilakukan panitia pemilihan Ketua Askot PSSI Banjarbaru salah satunya adalah, tahapan saat pencalonan Ketua.

Padahal lanjutnya, sangat jelas bagi siapapun yang ingin mencalon diri menjadi Ketua, wajib memenuhi aturan itu. Salah satunya melalui tahapan yang ada.

“Setelah mengetahui, secara otomatis klub bisa memilih di musyawarah. Siapa yang diinginkannya untuk menjadi Ketua,” ungkapnya kepada amnesia.id (4/1).

Ketika ditanya aturan yang diduga dilanggar oleh panitia penyelenggara Musyawarah, Berni menyebut sesuai dengan ketentuan Pasal 24, ayat 1
yang bunyinya, setiap peserta yang hadir pada Kongres sebagaimana dimaksud pada
Pasal 23 ayat 1 memiliki satu hak suara.

Pada ayat 2 lanjutnya, disebutkan hak untuk memilih tidak dapat diwakilkan meskipun secara tertulis.

Pasal 3 Peserta yang memiliki hak suara untuk memilih harus diberitahukan kepada sekretariat dengan mencantumkan hak suaranya dalam surat tertulis yang sah. Pasal 4 Peserta harus merupakan bagian dari Anggota yang diwakili dan ditunjuk atau dipilih oleh badan yang berhak dari organisasi Anggota tersebut. Peserta harus dapat memberikan bukti tertulis atas kewenangan mereka jika diminta.

Pasal 5 Setiap peserta dari Anggota dengan kategori yang sama memiliki jumlah suara sama di Kongres. Hanya peserta yang hadir dalam kongres berhak untuk melakukan pemilihan. Tidak diizinkan untuk memberikan suara dengan pelimpahan kuasa atau melalui surat.

Pasal 6 Komite Eksekutif dan Sekretaris Jenderal ikut serta dalam Kongres tanpa hak suara.

Selama masa jabatan mereka, anggota-anggota
Komite Eksekutif tidak dapat ditunjuk sebagai peserta untuk mewakili asosiasinya.

Selain diduga melanggar pasal 24, panitia sebutnya juga diduga melanggar Pasal 41 yang mana dirincikannya antara lain, Ayat 1, Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum akan dipilih oleh Kongres untuk jangka waktu empat tahun. Jabatan tersebut akan dimulai setelah berakhirnya Kongres yang memilihnya. Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum dapat dipilih kembali.

Ayat 2, untuk pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum, diperlukan forum dua pertiga dari suara yang tercatat dan sah dalam
pemungutan suara pertama. Dalam pemungutan suara yang kedua dan pemungutan suara yang dipersyaratkan lainnya, cukup diperlukan suara terbanyak mutlak (50%+1).

Apabila ada lebih dari dua calon, calon yang memperoleh jumlah suara yang terendah disisihkan dari pemungutan suara kedua, sehingga hanya tertinggal dua calon.

Pada ayat 3 berbunyi hanya anggota PSSI yang berhak memilih calon untuk jabatan Ketua
Umum dan Wakil Ketua Umum. Para Anggota harus memberitahukan secara tertulis mengenai nama calon Ketua Umum PSSI kepada
Sekretariat Jenderal dalam waktu selambat-lambatnya enam
minggu sebelum tanggal Kongres.

Ayat 4 menyebutkan masing-masing anggota hanya berhak mengusulkan satu calon untuk posisi yang dipilih.

Pada ayat 5 Sekretariat Jenderal akan memberitahukan anggota-anggota mengenai nama-nama calon yang diusulkan dalam waktu empat minggu sebelum tanggal Kongres. Sementara ayat 6 disebukan Apabila Ketua Umum secara permanen atau sementara berhalangan dalam melaksanakan tugas resminya, Wakil Ketua Umum akan mewakilinya sampai dengan Kongres berikutnya. Kongres ini akan memilih Ketua Umum yang baru, jika perlukan.

Artinya lanjutnya, dengan pasal yang saya sampaikan tadi sudah sangat jelas bahwa ada indikasi kecurangan yang dilakukan mereka.

“Pada musyawarah tadi saya sudah menjelaskannya dan mengkritisi apa yang dilanggar mereka namun tidak dihiraukan,” bebernya.

Berni melanjutkan, kecurangan para panitia dapat dibuktikannya, dengan adanya undangan yang diterima oleh klub dua hari sebelum musyawarah. Disitu juga terlampir bahwa ada mandat dan surat pencalonan Ketua, Wakil Ketua dan Komite Exco.

Dari surat yang didapatkannya juga membuat dia kebingungan, karena secara tidak langsung semua klub hanya disuruh untuk mendukung satu calon saja.

“Intinya ketua yang terpilih saat ini, menurut saya tidak murni. Karena semua pemilihannya sudah diatur para pemain yang ada didalamnya,” bebernya.

Selain itu juga kata Berni pada saat musyawarah klub yang pada tahun 2015 yang lalu hanya ada 12 klub saja yakni Porgala, Puma, Bakti wira utama 623
Teratai Brimob, Mgr, Ultra Landasan ulin, Bima Landasan Ulin, Dirgantara Landasan Ulin, Kartika Rindam, Sas Banjarbaru
Persilo Landasan Ulin dan terakhir, Beruang Guntung Payung.

Namun katanya, pada saat pemilihan atau musyawarah kemarin klub bertambah menjadi 18 klub. Dan ironisnya klub baru juga ada yang mempunyai suara hak pilih.

“Seharusnya klub yang baru sesuai aturan, tidak memiliki hak suara memilih. Karena tahun ini hanya diusulkan menjadi anggota PSSI saja. Artinya inikan sudah jelas ada permainan,” terangnya.

Sebenarnya kata Berni, dirinya tidak mempermasalahkan siapapun yang terpilih dan yang ingin jadi ketua PSSI Banjarbaru.

Namun harus mengacu dalam koridor dan tidak ada unsur-unsur politis pada saat pemilihan.

“Saya bangga apalagi jika ada yang ingin jadi Ketua PSSI mempunyai niat baik untuk membngun sepakbola di Banjarbaru,” bebernya.

Terpisah, Ketua terpilih Askot PSSI Banjarbaru Iwansyah memilih irit bicara.

“Tanya saja masalah ini kepada Ketua Pelaksana,” ungkapnya saat diwawancarai melalui WhatsApp.

Begitu pula dengan Ketua Panitia pelaksana pemilihan Ketua Asot PSSI Banjarbaru Aluy juga enggan mengeluarkan statemen terkait kegiatan musyawarah Askot PSSI Banjarbaru akhir tahun lalu.

(FER/MMO)