PARINGIN – Pemerintah Kabupaten Balangan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 21 instansi untuk mendukung pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Balangan.
Kegiatan yang menandai langkah besar dalam peningkatan kualitas layanan publik tersebut digelar di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan, Kamis (27/11/2025).
PKS ini melibatkan instansi vertikal, SKPD, BUMD, serta berbagai lembaga pelayanan publik yang berkomitmen memberikan layanan terpadu dalam satu lokasi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah hadirnya layanan imigrasi di MPP Balangan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Selatan, Yan Wely Wiguna, bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Balangan, Muhammad Hariyadi, turut hadir dalam penandatanganan tersebut.
Dengan ditandatanganinya PKS ini, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Balangan resmi menjadi penyedia layanan keimigrasian di MPP.
Kehadiran layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses pembuatan paspor serta layanan informasi keimigrasian secara cepat, mudah, dan terintegrasi.
Secara keseluruhan, terdapat 21 instansi yang ikut serta dalam kerja sama ini, di antaranya Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalsel, Polres Balangan, Kantor Kementerian Agama, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, Bank Kalsel, Kantor Pertanahan, Kejaksaan Negeri Balangan, Pengadilan Negeri Paringin, KP2KP Paringin, PDAM Balangan, serta sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan.
Dengan PKS ini, Mal Pelayanan Publik Kabupaten Balangan dijadwalkan mulai beroperasi pada Desember 2025.
Pemerintah daerah berharap kehadiran MPP dapat menjadi wujud nyata pelayanan yang lebih mudah, cepat, efektif, dan terintegrasi bagi seluruh masyarakat Balangan.
(AD)





