BANJAR – Setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan membongkar penimbunan 31.320 liter minyak goreng kemasan berbagai merk di Jalan Gubernur Soebardjo RT 06 Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar, Jumat (4/3) lalu, mendapat perhatian Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (KUMPerindag) Kabupaten Banjar.
Kepala Dinas KUMPerindag Kab Banjar Gusti Made Suryawati memastikan mencabut izin usaha maupun izin gudang dan izin mendirikan bangunan (IMB).
“Mereka sudah keterlaluan. Kami saja dinas walau tidak ada anggaran Pasar murah agar minyak goreng bisa didapatkan masyarakat kecil. Sementara mereka dengan mudahnya melakukan penimbunan,” ungkapnya kepada amnesia.id saat diwawancarai di Kantor Bupati Banjar, Selasa (8/3).
Langkah tegas yang diambil Pemkab Banjar lanjutnya, sebagai pelajaran agar tidak ada lagi yang berani melakukan penimbunan minyak goreng.
“Kedepan juga kami akan terus melakukan razia atau sidak gabungan ke semua ritel yang ada di Kabupaten Banjar. Jika nanti pada saat razia ada temuan, maka kami tidak akan beri toleransi. Selain izin usaha dicabut, IMB juga akan dicabut,” tegasnya.
(FER/MMO)