BANJAR – Sebanyak 112 Desa dari 20 Kecamatan di Kabupaten Banjar, akan melakukan pemilihan serentak Kepala Desa pada tahun 2022 ini.
Pemkab Banjar bakal menyiapkan anggaran pelaksaan pemilihan Kepala Desa yang cukup besar mencapai Rp 2 miliar daro APBD Kab Banjar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banjar Syahrialluddin mengatakan, untuk saat ini pihaknya sudah melakukan tahap pertama dengan Badan Pemasyarakatan Desa (BPD) yakni sosialisasi kepada semua Kepala Desa yang ingin melakukan pergantian.
Setelah itu lanjutnya, pihaknya melakukan pembentukan panitia, untuk menentukan jumlah Daftar Pemilihan Tetap (DPT) dan Tempat Pemilihan Suara (TPS).
“Pelaksanaan pemilihan akan dilaksanakan Oktober mendatang,” ungkapnya kepada amnesia.id, Senin (14/3).

Adapun untuk persyaratan bagi mereka ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Desa antara lain memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat, berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar, bersedia dicalonkan menjadi Perbekel, tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berbadan sehat, tidak pernah menjabat sebagai Perbekel selama 3 (tiga) kali masa jabatan, mengundurkan diri sebagai anggota BPD apabila ditetapkan sebagai Calon Perbekel bagi anggota BPD, secara nyata tidak sedang terganggu jiwanya.
“Bagi bakal calon yang berasal dari Anggota TNI atau Polri aktif, wajib mengundurkan diri sebagai anggota TNI atau Polri,” jelasnya.
Untuk anggaran pelaksaanaan lanjutnya, akan diusulkan pada APBD Perubahan 2022.
“Pemilihan Kepala Desa tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) nomor 72 tahun 2020,” tegasmya.
Adapun beberapa Desa yang bakal melaksanakan Pemilihan Kepala Desa di Kab Banjar tahun ini yakni,
Kecamatan Aranio : Desa Pa’au, Tiwingan Baru, Benua Riam, Artain, Kecamatan Beruntung Baru : Desa Pindahan Baru, Kampung Baru, Jambu Raya, Handil Purai, Kecamatan Pengaron : Desa Ati’im, Panyiuran, Lobang Baru, Ali Mukim, Kertak Empat, Benteng, Pengaron, Lumpangi, Kecamatan Sambung Makmur : Desa Sungai Lurus, Pasar Baru, Batang Banyu, Baliangin, Gunung Batu.
Kecamatan Martapura, Desa Tanjung Rema, Pasayangan Utara, Pasayangan Selatan, Tungkaran, Tunggul Irang Irang, Indra Sari, Tunggul Irang Ulu, Bincau, Sungai Sipai, Murung Kenanga, Tambak Baru Ulu.
Kecamatan Sungai Pinang : Desa Sumber Baru, Belimbing Lama, Rantau Nangka, Sungai Pinang, Kahelaan, Belimbing Baru, Pakutik, Hakim Makmur, Sumber Harapan, Kupang Rejo. Kecamatan Martapura Barat : Desa Sungai Rangas Hambuku, Tangkas, Sungai Rangas, Sungai Rangas Tengah, Antasan Sutun.
Kecamatan Aluh-Aluh : Desa Podok, Aluh-Aluh Kecil, Simpang Warga Dalam, Aluh-Aluh Besar, Labat Muara, Terapu, Pulantan, Handil Baru, Kuin Kecil. Kecamatan Telaga Bauntung : Desa Telaga Baru, Lok Tanah.
Kecamatan Martapura Timur : Desa Pekauman, Keramat, Dalam Pagar Ullu, Antasan Senor, Antasan Senor Ilir, Pematang Baru, Mekar, Melayu, Melayu Ilir, Sungai Kitano. Kecamatan Mataraman : Desa, Lok Tamu, Pasiraman, Pematang Danau, Gunung Ulin, Mangkalawat, Simpang Tiga. Kecamatan Simpang Empat, Batu Balian, Sungai Langsat, Sungai Tabuk, Berkat Mulia, Paring Tali, Sungai Raya, Pasar Lama.
Kecamatan Karang Intan : Desa Mandikapau Timur, Mandikapau Barat, Abirau, Lok Tangga. Kecamatan Sungai Tabuk, Desa, Pambantanan, Sungai Pinang Baru, Pematang Panjang, Sungai Bakung
Pejambuan, Sungai Bangkal.
Kecamatan Astambul : Desa Jati Baru, Munggu Raya, Sungai Tuan Ulu, Astambul Seberang, Kelampaian Tengah, Kelampaian Ilir, Banua Anyar, Danau Salak, Paramasan Atas. Kecamatan Kertak Anyar : Desa Pasar Kamis. Kecamatan Cintapuri Darussalam : Desa Garis Hanyar, Desa Sumber Sari, Makmur Karya, Sidang Jaya, Simpang Lima , Banua Anyar, Karya Makmur. Kecamatan Gambut :Desa Banyu Hirang. Kecamatan Tatah Makmur, Layap Baru, Tatah Layap, Mekar Sri, Pemangkih Baru, Tatah Jaruju.
(FER/MMO)