Pemkot Banjarbaru Mulai Tarik Retribusi BTS

BANJARBARU – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Banjarbaru sudah mulai lakukan pemungutan retribusi ke
Base Transceiver Station.

Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Herry Indryoko mengatakan, penarikan retribusi tersebut sudah sesuai dengan peraturan Walikota Banjarbaru, Nomor 32 tahun 2020 lalu.

“Baru tahun 2021 ini kami lakukan penarikan retribusi,” ungkap Herry di ruang kerjanya Kamis (23/12)

Herry menyampaikan untuk jumlah menara di Kota Banjarbaru saat ini yang dikenakan tari retribusi ada sekitar 131 buah.

“Untuk kepemilikan menara cuman ada enam orang saja,” bebernya

Adapun untuk teknis perhitungan pembayaran menara Herry melanjutkan, dilihat dari sejumlah kriteria diantaranya kesesuain lokasi, jenis menara, ketinggian menara dan yang terakhir berdasarkan posisinya, apakah di dalam jona pendirian menara atau di luar.

“Untuk saat ini saya belum tahu, total dana retribusi yang sudah ditarik. Setiap menara membayar retribusi antara Rp 3 hingga 4 Juta, semua itu berdasarkan 4 kriteria. Retribusi ini ditarik setiap tahun,” tutupnya.

(FER/MMO)