Penambahan Putusan Pengadilan dan Penegak Hukum di KUHAP Baru

Catur wangsa penegak hukum.(Grafis: Fakultas Hukum UMSU)

PERUBAHAN Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan memberi dampak yang signifikan terhadap perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pada KUHAP yang baru nanti, jenis putusan pengadilan dan penegak hukum di Indonesia akan bertambah.

Bacaan Lainnya

Wakil Menteri Hukum Edward OS Hiariej mengatakan, jika pada KUHAP yang berlaku saat ini hanya ada tiga kemungkinan, yakni penjatuhan pidana, bebas, dan lepas dari tuntutan hukum, maka pada KUHAP yang baru nanti akan ada lima jenis putusan, dengan menambahkan pemaafan hakim dan putusan berupa tindakan.

Penambahan ini dikarenakan pada KUHP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026, tidak hanya mengenal sanksi pidana.

“Karena sanksi di KUHP tidak hanya sanksi pidana semata, akan tetapi ada sanksi berupa tindakan, dan ini yang harus diatur dalam KUHAP,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, perubahan paradigma lain dalam KUHAP adalah penambahan penegak hukum.

“Sebelumnya kita mengenal catur wangsa penegak hukum, yakni polisi, jaksa, hakim, dan advokat. Di KUHP baru dan tren internasional, ada penegak hukum lain yaitu pembimbing kemasyarakatan,” bebernya.

Ia mengatakan, penambahan penegak hukum ini dilakukan karena KUHP yang baru akan melaksanakan putusan pengadilan terkait penjatuhan pidana yang bukan pidana penjara, yang akan melakukan pembinaan terhadap narapidana.

(Andi)

Pos terkait