MARTAPURA – Jajaran Polres Banjar bersama Polsek Mataraman berhasil meringkus pelaku pencurian emas, Senin (14/4/2025) malam.
Pelaku berinisial S (45), warga Sungai Jati, Kecamatan Mataraman, mencuri emas dan sejumlah uang di kediaman Hamidi (55) di Desa Takuti, Kecamatan Mataraman.
Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli melalui Kapolsek Mataraman Iptu Iwan Setiyawan mengungkapkan, Hamidi melaporkan adanya pencurian di kediamannya pada 11 Maret 2025 lalu.
“Korban waktu itu sedang berada di kebun bersama istrinya. Pulang dari kebun, korban melihat jendela kamar dalam keadaan terbuka dan terlihat ada bekas congkelan,” ujarnya.
Setelah masuk ke dalam kamar, barang milik istri korban yang disimpan di bawah kasur, yakni satu kalung emas, empat gelang emas, lima cincin emas, beserta kwitansinya, telah hilang.
“Barang lainnya, yakni satu tas yang tergantung di kamar korban berisi satu handphone, uang tunai Rp 20 juta, STNK motor dan KTP korban, juga diambil pencuri,” katanya.
Dari aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 201 juta.
Pelaku S, lanjutnya, mengaku sedang dalam masalah kesulitan ekonomi. “Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Saat digeledah, ditemukan handphone milik korban,” katanya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Mataraman untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan. Ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara,” katanya.
(SAI)