TAHUN 2024 pemerintah menetapkan formasi paling besar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 1.017.967 orang.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyampaikan berdasarkan Surat Plt Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap II, pendaftaran PPPK 2024 Tahap II hingga 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
“Ini untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada mereka yang tercatat dalam database BKN untuk bisa mendaftar. Agar kita bisa menyelesaikan status mereka dari yang tadinya masih tenaga honorer/tenaga harian lepas menjadi pegawai ASN dengan status sebagai PPPK,” katanya.
Suharmen memaparkan terkait progres konfirmasi instansi pemerintah terhadap peserta non-ASN terdata yang belum mendaftar dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi CPNS/PPPK TA 2024.
Pada saat melakukan konfirmasi data, ada beberapa alasan penolakan dalam pendaftaran, antara lain yang bersangkutan sudah tidak aktif bekerja, tidak direkomendasikan, memasuki usia pensiun, meninggal dunia,vsedang berproses/menjadi ASN, serta tidak memiliki ijazah.
“Untuk alasan tidak direkomendasikan, perlu dirincikan lagi, apakah memang yang bersangkutan sudah tidak sesuai lagi antara kualifikasi pendidikan. Kalau tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan maka bisa masuk ke dalam empat jabatan pelaksana sesuai KepmenPANRB Nomor 634/2024,” jelas Suharmen.
Berdasarkan data per 29 Desember 2024 masih banyak tenaga non ASN yang terdapat dalam database BKN, belum mendaftar atau menyelesaikan pendaftaran PPPK pada SSCASN.
“BKN dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya dalam penyelesaian tenaga non-ASN ini, maka kita sepakat untuk melakukan perpanjangan jadwal pendaftaran selama 7 hari kalender setelah tanggal 31 Desember 2024,” katanya.
(Andi)