BANJARMASIN – Pengaspalan jalan sepihak oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin di salah satu lahan milik warga di Jalan Waringin Kencana RT 8, Kelurahan Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan, terus menuai polemik.
Dalam prosesnya, pengaspalan di lokasi rumah toko dan pergudangan itu justru tidak sesuai dengan prosedur, terlebih pengaspalan dilakukan dengan menggunakan dana APBD.
Hal itu menjadi sorotan tajam wakil rakyat di DPRD Kota Banjarmasin. Wakil Ketua Komisi III Afrizaldi menilai ada kesalahan dalam prosesur yang dilakukan pemerintah.
“Terkait masalah pengaspalan di pertokoan Komplek Waringin dekat Banjar Indah, perkembangan terakhir kami dengar di media bahwa ternyata kawasan tersebut adalah lahan pribadi bukan lahan yang dihibahkan oleh Pemkot,” ujarnya.
Ia menilai ada sesuatu yang salah dalam pelaksanaan dalam menggunakan APBD. Karena penggunaan APBD kepada perbaikan jalan, tahap awal adalah lahan tersebut sudah harus dihibahkan atau menjadi aset pemerintah kota.
Politisi PAN itu menambahkan ada sesuatu yang belum clear dalam prosedurnya.
“Kami menyerahkan tindaklanjutnya kepada pemkot. Seperti terkait pelanggaran atau ada kesalahan,” uujarnya.
Dia mengatakan kesalahan prosedur dalam proses pengaspalan bisa berimbas dengan permasalahan hukum.
“Jangan ada lagi permasalahan ini dan tak menutup kemungkinan akan berimbas kepada permasalahan hukum,” ucapnya.
Ia menekankan, pemerintah harusnya lebih teliti dalam menindak setiap aspirasi yang benar-benar dari masyarakat.
“Karena aspirasi ini sebenarnya harus benar-benar dari masyarakat bukan sebuah intervensi,” tegasnya.
Seharusnya pemerintah bisa lebih jeli melihat skala urgensi yang harus diutamakan dalam hal pengaspalan.
“Kalau kita mengukur skala urgensinya masih banyak masyarakat yang memerlukan APBD dalam hal perbaikan jalan. Banyak di Kelayan, Pekauman, Kuin dan Mantuil masih banyak untuk perbaikan jalan, kenapa justru ini tidak tersentuh. Tapi pemerintah justru responsif memperbaiki jalan yang ternyata ranah private,” katanya.
Jika melihat dari tidak urgennya pengaspalan itu, Afrizaldi menganalisa pengaspalan yang dilakukan kemungkinan untuk keuntungan pribadi melalui intervensi salah satu oknum anggota DPRD Banjarmasin.
“Sekali lagi harus telisik ada apa ini, apakah ada Intervensi dari oknum anggota DPRD sendiri, harus clear ini jangan sampai pemerintah itu bersikap tidak adil dengan masyarakat,” tegasnya.
Dinas PUPR Kota Banjarmasin saat dikonfirmasi, baik melalui Kadis PUPR Suri Sudarmadiyah dan Plt Kabid Jalan Sigit, belum memberikan respon dan tanggapan terkait hal itu.
Berdasarkan pernyataan Kepala Dinas PUPR Banjarmasin Suri Sudarmadiyah di berita sebelumnya, proyek pembenahan jalan atau pengaspalan itu pada tahun 2022.
Saat itu penanganan dilakukan karena kawasan itu terdampak banjir di tahun 2021, namun tidak diketahui berapa besar anggarannya.
(ALV/ABD)