BANJARMASIN – Komisi I DPRD Banjarmasin memanggil Pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Hexagon Senin (5/5/2025) besok. Menyusul kedatangan DJ asal mancanegara di THM tersebut.
Pasalnya kehadiran mereka diduga tanpa adanya koordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (PORA).
“Surat sudah kami sampaikan kepada pengelola THM Hexagon,” kata Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, Aliansyah, Minggu (4/5/2025).
Pengelola THM bakal dikonfirmasi oleh Komisi I dan II DPRD Banjarmasin, serta kehadiran Satpol PP, Disbudporapar, DPMPTSP, Bagian Hukum Setda dan Kecamatan Banjarmasin Timur.

“Rapat gabungan untuk klarifikasi dan informasi dari pihak THM, berkaitan informasi adanya DJ kebangsaan asing tanpa izin beraktivitas di Banjarmasin,” jelasnya.
Selain itu, Aliansyah tidak hanya menyoroti soal aktivitas DJ asing, namun juga mempertanyakan izin usaha THM tersebut.
Diungkapkan Aliansyah, pihaknya sama sekali tidak melarang usaha hiburan di Banjarmasin. Hanya saja pemilik usaha harus mematuhi aturan yang berlaku di daerah.
Aturan menurutnya tidak hanya soal mendatangkan orang asing, tetapi juga berkaitan dengan izin usaha.
“Yang penting kami minta pemilik usaha hiburan mentaati aturan-aturan yang ada di Banjarmasin,” tandasnya.