Pengendara Luar Banjarmasin Disetop, Ini Alasannya

BANJARMASIN – Satgas Covid-19 Banjarmasin Utara melakukan penyekatan jalan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di Banjarmasin, mulai Rabu (25/8) pagi.

Penyekatan dimulai pagi hari pukul 09.00 WITA di Jalan Adiyaksa atau tidak jauh dari bundaran Kayutangi.

Bacaan Lainnya

Penyekatan dilakukan sesaui instruksi Kapolresta Banjarmasin untuk membatasi masuknya warga luar Banjarmasin.

Kepala Satgas Covid Banjarmasin Utara Iwan Hari menjelaskan, dalam pelaksanaan tersebut hanya memberhentikan kendaraan yang bukan dari Banjarmasin.

“Penyekatan ini kami hanya memberhentikan kendaraan yang ber Nomor Polisi bukan dari Banjarmasin. Setelah diberhentikan pengendara harus menunjukan bukti Vaksin dan Kartu Identitas. Apabila tidak ada bukti vaksin maka wajib menunjukan bukti Antigen,” ungkap Iwan

Hasil penertiban penyekatan lanjutnya, terdata ada 11 mobil dan 14 motor yang bernomor polisi bukan dari Banjarmasin.

Terdapat satu pengendara mobil yang tidak bisa menunjukan kartu vaksin dan satgas bertindak tegas atas pelanggaran tersebut dengan menyita KTP, dan dapat diambil kembali harus menyertakan bukti vaksin.

(ZAI/MMO)

Pos terkait