BANJARMASIN – Seorang sopir truk tronton, MH warga Jalan Prona 1 Gang Pembangunan IV RT 017 Kelurahan Pemurus Baru dibekuk jajaran kepolisian Kawasan Pelabuhan dan Laut (KPL) Banjarmasin.
MH kedapatan membawa narkoba jenis sabu kala melintas di Jalan Gubernur Subarjo tepatnya di simpang 4 Lumba-lumba, Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin Barat. Paket sabu yang dibawanya kepergok petugas saat tengah menggelar razia, pada Senin (7/3).
Kapolsek Kawasan Pelabuhan dan Laut (KPL) Banjarmasin, Kompol Aryansyah, membenarkan anggotanya berhasil mengungkap perkara pelaku dugaan tindak pidana Narkotika.
“Memang benar, bermula dari giat rutin anggota Polsek KPL yang merazia truk di perempatan Lumba-lumba tak jauh dari Pelabuhan Trisakti sekitar pukul 10.00 Wita,” katanya Selasa (8/3).
Kapolsek menjelaskan, lelaki berusia 41 tahun itu memperlihatkan gerak gerik yang mencurigakan petugas polisi saat sedang mengemudikan truk.
“Setelah dilakukan pemeriksaan anggota terhadap si supir, ditemukan sejumlah barang bukti termasuk narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam tas,” tutur Kompol Aryansyah.
Barang haram tersebut terbagi menjadi 12 paket yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan total berat 2.69 gram.
Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti 1 unit truk tronton No Pol L 9715 beserta STNK dan kuncinya, uang sebanyak Rp. 3.250.000, 1 buah tas selempang, 1 buah timbangan digital, 1 buah celana pendek, 1 pak plastik klip bening, juga 1 unit ponsel milik pelaku.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek KPL, Ipda Famda Ega, mengatakan pihaknya masih mendalami perkara yang melibatkan supir truk tronton tersebut.
“Kami akan mengembangkan perkara ini darimana barang haram tersebut didapatkan dan kepada siapa didistribusikan,” ujarnya,
Sejauh ini, pihak KPL juga pun sudah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat di dalamnya.
Atas dugaan kepemilikan barang haram tersebut MH terancam pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(ALV/ADI)