BANJARMASIN – Sejumlah penumpang yang baru tiba di Pelabuhan Feri Banjar Raya, Jalan Barito Hulu, Pelambuan, Banjarmasin Barat, dilakukan pemeriksaan oleh petugas, Selasa (27/7).
Ini dilakukan seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga satu pekan mendatang.
Para penumpang ini diminta menunjukkan identitas diri. Jika mereka berasal dari luar kota dan tak punya alasan jelas masuk ke Banjarmasin, maka akan diminta putar balik.
Kepala Unit Patroli Satpolair Polresta Banjarmasin, Iptu I Wayan Regug, mengakui bahwa tidak ada larangan warga luar khususnya dari Barito Kuala masuk ke ibukota Kalsel.
“Cuman ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai surat edaran Walikota,” ucapnya.
Sesuai Surat Edaran Walikota Banjarmasin Nomor 440/02-P2P/Diskes, pelaku perjalanan dipersyaratkan mengantongi kartu vaksin, alias sudah mengikuti program vaksinasi Covid-19.
Kemudian, jika penumpang tersebut merupakan karyawan swasta/BUMN/BUMD, juga diminta memperlihatkan surat tugas dari asal perusahaan. Apabila berasal dari luar Kota Banjarmasin.
“Lalu, untuk jumlah penumpang kapalnya maksimal hanya 70 persen dari kapasitas yang tersedia,” tuntasnya.
Sementara itu, salah seorang penumpang asal Tamban Kabupaten Batola, Windi, mengaku masuk ke Kota Banjarmasin untuk bekerja.
“Karena kemarin sempat libur. Jadi pulang dulu ke rumah. Ini mau kerja lagi,” ujarnya, singkat.
(SKI/MMO)