INDEKS Integritas Pendidikan 2024 yang diluncurkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), persentase bentuk penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah berupa pemerasan/potongan/pungutan capai 17,33%.
Persentase bentuk penyalahgunaan dana BOS di sekolah berupa nepotisme dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa/proyek 40,44%, persentase bentuk penyalahgunaan dana BOS di sekolah berupa penggelembungan biaya penggunaan dana 46,82%.
Serta, persentase bentuk penyalahgunaan dana BOS di sekolah selain berupa pemerasan, nepotisme, atau penggelembungan biaya 42,44%.
Kemudian, persentase satuan pendidikan dengan kebiasaan orang tua siswa memberikan bingkisan/hadiah kepada guru saat hari raya atau kenaikan kelas – Persentase satuan pendidikan dengan kebiasaan mahasiswa memberikan bingkisan/hadiah kepada dosen saat hari raya atau setelah sidang skripsi/tugas akhir 68,46%.
Persentase satuan pendidikan dimana dosen yang menerima bingkisan/hadiah/faslitas dari mahasiswa untuk memengaruhi nilai atau mempermudah kelulusan mahasiswa tersebut 58,61%.
Persentase satdik dengan kejadian guru menerima bingkisan dari siswa agar lebih memperhatikan siswa 29,17%.
Persentase satuan pendidikan dengan kasus penerimaan mahasiswa karena imbalan tertentu 10,88%, serta persentase satuan pendidikan dimana guru/dosen yang beranggapan menerima bingkisan dari siswa/mahasiswa adalah sesuatu yang wajar 68,1%.
(Andi)