Peran Media Massa dalam Pilkada

DISKUSI: Badan Kesbangpol Kalsel gelar sosialisasi Pilkada Tahun 2024.(Foto: Andi)

BANJARMASIN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kalsel gelar sosialisasi Pilkada Tahun 2024 dengan tema ‘Peran Media Massa dalam Pilkada Tahun 2024’, Selasa (9/7/2024).

Kepala Badan Kesbangpol Kalsel Heriansyah mengatakan, sosialisasi ini diperlukan agar masyarakat bisa mengetahui pelaksanaan Pilkada di tahun 2024, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.

Bacaan Lainnya

“Menjadi tugas kami untuk sosialisasikan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024. Media massa juga berperan penting agar masyarakat mengetahui dan aktif dalam pelaksanaan Pilkada,” katanya.

Komisioner KPU Kalsel M Fahmi Failasopa mengatakan, sosialisasi Pilkada bukan hanya tanggungjawab penyelenggara, tapi juga pemerintah.

“Termasuk pula tanggungjawab partai politik dan masyarakat itu sendiri, serta juga media massa,” katanya.

Diungkapkannya, berdasarkan pengalaman pelaksanaan Pilkada dan Pemilu periode sebelumnya, pemilih didominasi kalangan milenial dan gen z. “Jumlahnya mencapai 60 persen,” katanya.

Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono mengatakan, pengaturan terkait pemberitaan Pilkada Tahun 2024 tidak mendetail seperti Pemilu Tahun 2024.

“Proses penanganan laporan di Pemilu Tahun 2024 selama tujuh hari dan bisa ditambah tujuh hari lagi atau 14 hari, sementara di Pilkada Tahun 2024 maksimal hanya lima hari,” bebernya.

Ia mengakui indeks kerawanan pelanggaran Pemilu Tahun 2024 salah satunya pada informasi palsu atau hoax. “Apalagi kalau di Pilkada yang calonnya head to head, maka kerawanannya sangat tinggi. Karenanya, media massa juga diminta melakukan penyampaian pemberitaan tahapan-tahapan pelaksaan Pilkada Tahun 2024 dengan baik dan benar,” katanya.

Ketua PWI Kalsel Zainal Helmie menegaskan pers tidak menjadi sarana kampanye negatif.

Menurutnya, ada perbedaan antara informasi dengan berita. “Produk berita jurnalistik harus terbit dulu di media massa yang berbadan hukum dan diakui resmi serta sesuai dengan kode etik jurnalistik. Sementara, informasi bisa dibuat atau disebarkan semua orang,” katanya.

Media massa berbadan hukum resmi, lanjutnya, harus bisa meluruskan informasi-informasi hoax yang beredar di media sosial.

“Wartawan harus bekerja profesional sesuai UU Pers. Organisasi wartawan di Banua sudah sepakat untuk menyampaikan pemberitaan yang mendamaikan,” katanya.

Dewan Pers, lanjutnya, juga mensyaratkan bagi kalangan jurnalis yang terlibat dalam politik praktis atau menjadi tim sukses, maka harus nonaktif sementara dari tugas-tugas kejurnalisannya.

(Andi)

Pos terkait