Peredaran Sabu di Kalteng Libatkan Oknum Sipir dan WBP

BNNP Kalteng amankan ribuan gram sabu dan ribuan butir PCC yang peredarannya libatkan oknums sipir.(Foto: Antara)

PADA Minggu (5/1/2025), BNN Provinsi Kalimantan Tengah mengamankan seorang laki-laki berinisial JN dengan barang bukti nakotika berupa sabu sebanyak 1.219,55 gram, di rumah kost yang berada di kawasan Sapan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Berawal dari penangkapan JN, BNN Provinsi Kalimantan Tengah berhasil mengamankan tersangka lainnya, yaitu FI dan YK yang memerintahkan JN untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan membawanya ke Kapuas, Kalimantan Tengah, untuk diedarkan.

Bacaan Lainnya

FI dan YK diamankan di komplek perumahan yang berada di kawasan Sabangau, Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Kemudian tim melakukan pengembangan dan mengetahui adanya dugaan keterlibatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial S serta WBP Lapas perempuan berinisial R. Keduanya diamankan BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada Senin (6/1/2025).

Selanjutnya atas keterangan S diperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah dibawa masuk ke Rutan dilakukan oleh oknum sipir berinisial MA dan DM, sebanyak empat bungkus kemasan teh Cina dengan berat sekitar empat kilogram dan sisa satu bungkus dengan berat satu kilogram yang dititipkan ke istri salah satu WBP berinisial MAM alias I.

Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah kemudian melakukan penggeledahan di rumah kost tempat tinggal istri I dan mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak satu kilogram serta 2.680 butir (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) PCC.

Dengan demikian, jumlah barang bukti narkotika yang disita dari kasus ini adalah 2.348,52 gram sabu dan 2.680 butir PCC.

(Andi)

 

Pos terkait