MARTAPURA – Ketua DPRD Kabupaten Banjar HM Rofiqi meminta pengembalian jabatan Aslam sebagai Sekwan Kabupaten Banjar segera dilakukan.
“DPRD ingin hak angket tetapi pemerintah daerah sudah menyetujui untuk mengembalikan Aslam ke sekwan lagi. Karenanya hak angket yang tadi mau kami jalankan ditiadakan. Apabila keinginan kami diindahkan maka hak angket kami jalankan,” katanya.
Dengan dikembalikannya Aslam sebagai Sekwan lagi, pemerintah mengakui kesalahan mereka.
“Kami sudah sepakat dengan bupati dan wakil bupati untuk mengembalikan jabatan Aslam. Untuk permohonan kepada Kemendagri akan dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Banjar didampingi dinas bersangkutan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Banjar,” bebernya.
Pihaknya menilai Bupati Banjar diduga sudah menyalahi aturan. “Ada beberapa aturan diabaikan dalam melakukan pergantian sekwan tersebut,” katanya.
Selain itu, saat pergantian sekwan DPRD tidak diikutsertakan oleh Pemkab Banjar
“Sepengetahuan saya, ketika ingin melakukam pergantian sekwan ada tiga nama yang diusulkan oleh pemerintah kepada DPRD baru ditetapkan oleh bupati. Sementara ini tidak ada dan tiba-tiba saja pelantikan. Kami semua terkejut dan bingung,” bebernya.
Pihaknya telah meminta keterangan kepada Kepala BKDSDM yang mengatakan sudah menyampaikan perihal tersebut dengan mengirim surat ke Wakil Ketua DPRD Banjar Akhmad Rizanie Anshari.
“Apa yang dilakukan Kepala BKDSDM tidak mencerminkan pejabat daerah. Surat yang tujuannya untuk ketua dikirim ke wakil dan saya tidak mengetahui surat itu ada. Ironisnya, yang diterima wakil itu pun hanya dikirim mereka melalui Whatsapp dan dilakukan oleh staf. Artinya, yang bersangkutan seperti menyepelekan hal ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Banjar yang dijabat Aslam diganti oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Hj Siti Mahmudah.
Hal ini dinilai cacat hukum oleh DPRD Kabupaten Banjar karena diduga melanggar Tatib DPRD Kabupaten Banjar dan juga UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 205 ayat 2.
Kesalahan ini diakui Bupati dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Banjar.
Wakil Bupati Kabupaten Banjar Said Idrus Alhabsy mengakui pihaknya akan mengembalikan jabatan sekwan ke Aslam. “Kami sudah sepakat serta menandatangani surat pengembalian sekwan yang dulu ke DPRD lagi,” katanya
Kepala BKDSDM Erni Wahdini menambahkan pihaknya telah menyetujui Aslam dikembalikan lagi ke sekwan.
“Tapi ada prosesnya. Kami harus izin ke Kemendagri juga ada rekomendasi KASN. Kita tunggu saja itu,” katanya.
Ia berkilah apa yang dilakukan pihaknya hanya mengikuti keinginan anggota DPRD Kabupaten Banjar.
Sementara itu, Hj Siti Mahmudah tidak mengetahui pelantikan dirinya menyalahi aturan.
“Kami tidak tahu ada persoalan itu. Yang mengurusnya kawan-kawan di BKDSDM. Kami sebagai pegawai hanya bisa siap ditempatkan dimana saja. Saya juga terkejut karena tiba-tiba menerima SK menjadi Sekwan DPRD Banjar,” katanya.
(Ferdy)