Periode 2020-2024, KPK Terima 15.516 Pelaporan Gratifikasi dengan Nilai Pelaporan Mencapai Rp 88,39 Miliar

Tolak gratifikasi.(Grafis: mistar.id)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 15.516 pelaporan gratifikasi pada periode 2020-2024 dengan nilai pelaporan mencapai Rp 88,39 miliar.

Setelah melalui proses telaah dan analisis, sebanyak 5.815 pelaporan di antaranya telah ditetapkan KPK menjadi milik negara dengan nilai Rp 21,03 miliar. Data tersebut berdasarkan pelaporan capaian kinerja KPK sampai dengan 16 Desember 2024.

Bacaan Lainnya

Pimpinan KPK Johanis Tanak mengungkapkan pada 2020, KPK menerima 1.839 pelaporan gratifikasi. Kemudian meningkat pada 2021 sebesar 2.127 pelaporan, dan 3.903 pelaporan pada 2022.

“Pada 2023 tercatat 3.703 pelaporan dan per 16 Desember 2024 telah mencapai 3.944 pelaporan. Tren peningkatan (penerimaan pelaporan gratifikasi) diproyeksikan akan terus berlanjut hingga akhir tahun 2024,” katanya.

Secara rinci, nilai Rp 88,39 miliar tersebut mencakup pelaporan pada 2020 senilai Rp 25,80 miliar, 2021 senilai Rp8 miliar, 2022 senilai Rp 16,7 miliar, 2023 senilai Rp 20,84 miliar, dan 2024 (per 16 Desember) senilai Rp 17,05 miliar.

Sebagai bentuk akuntabilitas, KPK melakukan analisis atas setiap pelaporan gratifikasi yang diterima. KPK kemudian menetapkan status dari pelaporan gratifikasi tersebut, apakah menjadi milik negara atau milik penerima.

Berdasarkan hasil analisis pelaporan gratifikasi KPK, pada 2020 terdapat 916 pelaporan yang telah ditetapkan sebagai milik negara dengan nilai Rp 2,74 miliar.

Kemudian pada 2021 terdapat 931 pelaporan berstatus milik negara, yaitu senilai Rp 2,4 miliar. Pada 2022 terdapat 1.308 pelaporan berstatus milik negara senilai Rp 4 miliar, lalu 2023 terdapat 1.228 pelaporan sebesar Rp 4,8 miliar, dan pada 2024 per 16 Desember 2024 sebanyak 1.432 pelaporan berstatus milik negara senilai Rp 7,09 miliar.

Dengan demikian, total laporan gratifikasi berstatus milik negara dalam kurun waktu Pimpinan KPK Jilid V ini mencapai 5.815 atau senilai Rp 21,03 miliar.

KPK terus mendorong para aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, maupun pejabat negara untuk menolak gratifikasi pada kesempatan pertama.

Apabila terlanjur menerima, maka wajib melaporkannya kepada KPK dengan tenggat waktu paling lambat 30 hari sejak penerimaan gratifikasi.

Pelaporan dapat diajukan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi terkait. Selain itu, pelaporan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id , atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id .

(Andi)

Pos terkait