Perkara Dugaan Pemalsuan Salinan Putusan PN Banjarmasin, H. Hasbiansari Yakin Kejati Kalsel Bekerja Profesional

H. Hasbiasnari saat Jumpa Pers dengan awak media

BANJARMASIN – Perkara tindak pidana dugaan pemalsuan salinan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 82/PDT.G/2014 PN.BJM, dengan objek tanah di Kelurahan Pemurus Baru Kota Banjarmasin kian terang benderang.

H. Hasbiansari selaku pelapor menjelaskan, dengan dilimpahkanya kasus ini dari penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel sebagaimana surat bernomor B/589-1.2/XII/2021/Ditreskrimum, berharap kasus ini cepat selesai.

“Saya percaya Kejati Kalsel akan bekerja secara professional dan menjunjung tinggi supremasi hukum sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo memberantas mafia tanah di Indonesia,” ujarnya, Rabu (5/1) di Banjarmasin.

Tidak hanya itu, ia juga berharap kasus yang sudah diditangani Kejaksaan Tinggi Kalsel segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk disidangkan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda Kalsel khususnya Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) yang telah bekerja keras dan profesional membongkar kasus dugaan pemalsuan putusan Pengadilan ini,” jelasnya.

Sekadar diketahui, H. Hasbiansari membuat Laporan Polisi ke Bareskrim Mabes Polri Sebagaimana Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : 72/TBL/I/2018/Bareskrim. Dengan Laporan Polisi No. LP/ 92/I/2018/BARESKRIM tertanggal 19 Januari 2018 Tentang Dugaan Perbuatan Tindak Pidana Pemalsuan dan menggunakan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 82/PDT.G/2014/PN.BJM Tanggal 22 April 2015 yang diduga petitum dan amarnya dirubah oleh Terlapor Erni Rosmeri Saragih SH dari Objek SHM No. 2246 menjadi Objek SHM No.2264.

Oleh karena diduga telah digunakan oleh Terlapor untuk mensomasi dan melaporkan Pelapor untuk mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 9 Januari 2018 atas tanah yang dikuasai Pelapor.

Pihaknya selama ini lajut Hasbiasnari, diam dan menunggu proses hukum yang ditangani Penyidik Ditreskrimum Polda dan Kejati Kalsel. Namun setelah saya membaca berita di salah satu media online di Kalsel yang tayang pada tanggal 24 Desember 2021 yang menyebut nama saya dan menuduh saya tidak mempunyai legal standing oleh Kuasa Hukum Tersangka.

“Maka sejak tanggal 4 Januari sampai sekarang saya terpaksa mengungkap fakta peritiwa yang terjadi sebenarnya kepada masyarakat dan pengegak hukum. Sehingga informasi dimedia menjadi berimbang dan menjadi pembentukan opini yang positif,” jelasnya.

H Hasbiansari kembali menceritakan kronologis awal mula kasus ini terjadi. Atas laporan polisi yang dibuatnya tertanggal 19 Januari 2018 tersebut telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Kalsel oleh Bareskrim Mabes Polri,
Kemudian, pada tanggal 7 April 2021 , ia menerima Surat Tembusan Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SP2HP) Nomor B/22-1.2/IV/2021/Ditreskrimum oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel yang ditujukan kepada Kepala Kajati Kalsel tentang SPDP terhadap perkara tersebut.

Selanjutnya kata Hasbiansari, pada tanggal 15 Oktober 2021, ia kembali menerima Surat SP2HP dari Penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel Nomor : B/450-1.2/X/2021/Ditreskrimum yang menerangkan bahwa Terlapor sudah ditetapkan sebagai Tersangka, atas dugaan telah melakukan perbuatan tindak pidana menggunakan akta oetentik yang diduga palsu Berupa Salinan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 82/PDT.G/2014/PN.BJM tanggal 22 April 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 ayat (2) KUHP.

Dengan adanya kasus dugaan Pemalsuan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No.82/PDT.G/2014/PN.Bjm yang diduga dilakukan oleh Erni Rosmeri Saragih yang telah merugikan dirinya lanjut Hasbiasari, tidak terulang lagi dikemudian hari dan menimpa masyarakat, sehingga Proses hukum di Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak ikut tercoreng akibat perbuatan oknum yang mementingkan dirinya sendiri.

“Untuk menjaga marwah Lembaga Pengadilan Negeri Banjarmasin dan Institusi Kepolisian Bareskrim Mabes Polri dan Polda Kalsel serta Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Kalsel, Saya juga menghimbau kepada masyarakat Kota Banjaramasin, LSM dan Media untuk ikut mengawal perkara ini sampai dengan di Persidangan Pengadilan Negeri Banjarmasin. Kita sebagai warga yang taat hukujm, wajib mengikuti dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan demi tercapainya keadilan, tanpa melakukan perbuatan yang membuat opini negative dimasyarakat,” tutupnya.

(MMO)