BANJARMASIN – Baru-baru ini muncul petisi kepada BNPT RI yang mengatasnamakan Oknum Mantan Narapidana Terorisme (Napiter) yang isinya meminta agar lembaga negara yang bertanggung jawab dalam penanggulangan terorisme dibubarkan.
Dalam petisi itu disebutkan, BNPT lambat merespon program deradikalisasi bagi Napiter yang dipindahkan ke lapas daerah.
Mereka juga menyoroti soal pengurusan remisi dan pembebasan bersyarat hingga pemberdayaan keluarga Napiter dan mantan Napiter.
Petisi tersebut direspon oleh Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di 32 Provinsi. FKPT merupakan mitra strategis BNPT RI di setiap daerah.
Tugasnya FKPT sendiri adalah melaksanakan program pencegahan dengan pendekatan persuasif kepada masyarakat dan berkolaborasi bersama stakeholder daerah seperti pemerintah daerah (Gubenur, Bupati/Walikota dan seluruh perangkatnya), Kementrian Agama Wilayah, Polda, Polres, Polsek, Babinkamtibmas, Kodam, Korem, Kodim, Babinsa, Kabinda, Perguruan Tinggi, Ormas, Tokoh Agama, Tokoh Budaya, Akademisi dan lain-lain.
Program starategis FKPT di setiap provinsi adalah meningkatkan pemahaman masyarakat terkait paham radikal-terorisme, pemahaman kebangsaan dan pemahaman moderasi beragama.
Tujuan program tersebut sebagai vaksinasi dan peningkatan imun terhadap potensi radikalisme oleh kelompok terorisme.
Pada akhirnya, seluruh elemen masyarakat diharapkan untuk berkonstribusi dalam pencegahan paham radikal-terorisme di lingkungan masing-masing.
Struktur FKPT terdiri dari Ketua, Bendahara, Sekretaris, Kabid. Agama, Sosial dan Budaya, Kabid. Media Massa, Hukum dan Humas, Kabid. Pemuda dan Pendidikan, dan Kabid. Perempuan dan Anak, Kabid. Penelitian dan Pengkajian.
Masing-masing Kabid melaksanakan program pelibatan masyarakat berdasarkan pemetaan potensi radikalisme dari hasil penelitian FKPT setiap provinsi melalui Kabid Penelitian dan Pengkajian.
BNPT dan FKPT bersama seluruh elemen masyarakat telah berkolaborasi dalam menekan potensi radikalisme di Indonesia.
“Ini merupakan bukti bahwa BNPT milik segenap masyakarat Indonesia. BNPT–FKPT adalah representasi kehadiran pemerintah untuk masyarakat dalam penanggulangan terorisme,” ucap Ketua FKPT Kalsel, Aliansyah Mahadi usai rapat pengurus.
Oleh karena itu, menurut pria yang akrab disapa Didit itu, Pengurus FKPT seluruh Indonesia menyatakan sikap yang antara lain, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945 tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 dan keberadaan BNPT RI adalah representasi seluruh elemen masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam melawan kejahatan kemanusiaan, aksi teror dan disintegrasi bangsa yang diakibatkan oleh kelompok teroris.
Kemudian ujarnya seluruh elemen masyarakat bersatu padu menolak segala bentuk politik adu domba dan pecah belah oleh kelompok teroris. Karena ujarnya hanya kelompok teroris yang menginginkan BNPT RI bubar.
“Negara tidak akan kalah atas propaganda kelompok teroris. Salam SINERGI ANTI TERORISME, SINERGI ANTI RADIKALISME, SINERGI ANTI INTOLERAN, SINERGI ANTI ANARKISME,” tutupnya.
(RLS/MMO)