Polda Kalsel dan Dishub Banjarmasin Tindak Angkutan ‘Nakal’ Parkir di Bahu Jalan  

Foto : Mobil angkutan besar kedapatan parkir di bahu jalan Lingkar Dalam Selatan, Selasa (4/6). (aliv)

BANJARMASIN – Sejumlah sopir mobil angkutan dibuat kaget dengan razia aparat gabungan di kawasan Jalan Lingkar Dalam Selatan, Selasa (4/6).

Mobil angkutan yang parkir di bahu jalan kawasan tersebut langsung ditertibkan oleh jajaran Ditlantas Polda Kalsel bersama Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.

Dalam patroli yang menyisir kawasan tersebut, dua angkutan dikenakan sanksi tilang dan sisanya ditempeli stiker larangan parkir di setiap kaca mobil.

Kabid Lalulintas Dishub Banjarmasin, Febpry Ghara Utama mengatakan, penindakan di lokasi ini merupakan salah satu sasaran forum LLAJ, karena melihat masalah kepadatan arus lalulintas yang sering terjadi.

“Kita lakukan sosialisasi sekaligus penegakan hukum. Kita juga sudah pasang rambu lalulintas,” tegas Febpry, saat ditemui amnesia.id di sela-sela penertiban.

Pihaknya bersama Ditlantas Polda Kalsel ingin menciptakan keamanan berlalulintas di kawasan itu.

“Setelah ini akan ada evaluasi. Data pelanggarnya dan nomor platnya juga sudah kita simpan,” bebernya.

Ia juga menegaskan, kepada pengusaha ekspedisi mestinya memiliki kantong parkir sendiri untuk menjalankan aktivitas angkutannya. Bukan justru menggunakan badan jalan untuk parkir.

Sementara itu, Kasi Pelanggaran Subdit Gakum Ditlantas Polda Kalsel Wiwik Setiarini menegaskan, patroli ini bakal jadi atensi serius pihaknya untuk menciptakan kelancaran lalu lintas di kawasan Lingkar Dalam Selatan.

“Jika masih ditemukan pelanggaran, bukan hanya sopir tapi pengusaha angkutan juga kita panggil,” tekannya.

(ALIV/ABADI)