Polda Kalsel Ungkap Kasus 600 Ton Pupuk Ilegal

Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel amankan 600 ton pupuk ilegal.(Foto: Humas Polda Kalsel)

BANJARBARU – Polda Kalsel melalui Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus peredaran pupuk ilegal di wilayah Kota Banjarbaru.

Dalam operasi yang dipimpin Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya H Siregar dan Kasubdit 1 Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Amien Rovi, petugas berhasil mengamankan pupuk tidak memiliki izin edar resmi.

Bacaan Lainnya

Pupuk Phospate Organic Natural merek Gajah Hitam Sakti produksi PT Satria Gunung Sakti tersebut disinyalir tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah dan berpotensi merugikan petani serta konsumen di daerah.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto mengatakan, pihaknya telah mengungkap kasus pupuk ilegal tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI dengan jumlah 600 ton di sebuah gudang yang beralamat di Jalan Tambak Tarap RT 40 RW 06 Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Polda Kalsel telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian RI melalui Dinas Pertanian Provinsi Kalsel dan diketahui bahwa pupuk tersebut memang tidak terdaftar.

“Untuk kandungan yang ada pada pupuk ilegal ini, Polda Kalsel bersama Dinas Pertanian akan melakukan pengecekan lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan awal dari bungkusan tersebut memang tidak terdaftar,” ucap Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto didampingi Dir Reskrimsus Kombes Pol Gafur Aditya dan Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi.

Kapolda menerangkan bahwa dari keterangan pemilik gudang berinisial NH, selama 2 bulan dan sudah ada 30 kontainer yang telah masuk ke lokasi penyimpanan, sedangkan untuk pendistribusian pupuk ilegal ini sudah ada beberapa truck ke wilayah Tanah Laut hingga ke Kalteng.

Dari pengakuan NH juga pupuk ilegal tersebut dibeli dengan harga Rp 200.000, kemudian dijual dengan harga Rp. 250.000 per karung.

Ia mengatakan, pengungkapan ini merupakan bukti Polda Kalsel tindaklanjut mendukung program Asta Cita Presiden RI yang implementasikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dengan menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindaklanjuti barang ekspor impor barang lokal yang tidak sesuai dengan aturan.

Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kalsel Syamsir Rahman mengatakan, pemilik gudang tidak melaporkan ke Dinas Pertanian maupun ke Dinas Pendistribusian Perdagangan terkait merek dan masuknya barang pupuk ilegal tersebut.

“Pupuk yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian, maka pupuk tersebut dinyatakan ilegal dan barang tersebut memang tidak diperbolehkan beredar di masyarakat khususnya para petani,” katanya.

Ia mengatakan, jika pupuk illegal ini beredar akan dapat merugikan para petani meski harga turun/lebih murah dari pupuk non subsidi terdaftar.

Selain itu, jika pupuk ini beredar/didistribusikan, maka akan menyebabkan tanaman tersebut tumbuh tidak maksimal, tanah menjadi haus/kering dan bilamana pupuk asli/original datang maka pupuk ilegal ini tidak akan mempan lagi buat tanaman tersebut.

(Andi/bbs)

Pos terkait