Polisi Amankan Tiga Pelaku Penikaman Anak Dibawah Umur, Penyebabnya Wanita

BANJARMASIN – Kasus perkelahian di kafe Pondok Party Jalan Jendral Sudirman Banjarmasin, yang menyebabkan seorang anak dibawah umur mengalami empat luka tusuk, akhirnya menemukan titik terang.

Tim gabungan terdiri dari Polsek Banjarmasin Tengah, Polsek Banjarmasin Barat, Polresta Banjarmasin dan DitReskrimum Polda Kalsel berhasil mengamankan tiga pelaku sehari setelah kejadian atau tepatnya pada Senin (27/12) sekira pukul 21.30 Wita.

Bacaan Lainnya

ketiganya adalah MS (22) serta dua orang anak dibawah umur MR (16) dan MRA (17) warga Jalan Simpang Kuin Selatan, Banjarmasin Barat.

Menurut Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Susilo melalui Kanit Reskrim Ipda I Gusti Ngurah Utama Putra, motif perkelahian tersebut karena masalah perempuan.

“Awal mulanya terjadi penusukan itu lantaran korban sempat mengganggu salah satu teman perempuan dari kelompok ini,” kata Ipda Gusti kepada amnesia.id, Selasa (28/12) siang.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, pelakub melakukan penikaman terhadap korban di bagian punggung.

“Masih diamankan dan dilakukan pengembangan. Dugaan masih ada pelaku lain yang masih kami kejar,” ucap kanit.

Sebelumnya di malam yang sama namun lokasi berbeda, para pelaku juga berkelahi dengan warga HKSN, Sugiyono (31). Dalam kejadian tersebut, Sugi menderita luka tusuk.

“Jadi pada Minggu dini hari itu dua kejadian dengan korban yang berbeda, pelakunya orang-orang di kelompok ini juga,” ujar Kanit.

Polisi menetapkan dua ancaman hukuman sekaligus kepada pelaku. Untuk korban di bawah umur, dikenakan Pasal 80 UU no 35/2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

Sedangkan untuk korban atas nama Sugiyono, para pelaku terancam pasal 351 KUHP.

“Namun karena pelakunya ada yang berusia dibawah umur, kemungkinan akan diversi,” tutup Ipda I Gusti Ngurah Utama Putra.

Selain menyita satu barang bukti yakni satu pisau belati yang digunakan dalam perkelahian berdarah itu. Polisi juga masih melakukan perburuan untuk satu orang terduga pelaku berinisial W.

(ALV/ADI)

 

Pos terkait