BANJARMASIN – Pihak Kepolisian berhasil meringkus 5 orang penipu yang mengaku bisa melipat gandakan uang.
Adapun kelima pelaku yang berhasil diamankan yakni,Adri Junaidi (43) warga Komplek Warga Indah Km 15,2, Gambut Kabupaten Banjar. Marhat (50) warga Jalan Guntung Damar, Guntung Payung, Banjarbaru. Khairul Anwar (53) warga Jalan Guntung Paikat, Banjarbaru. Edi Simatupang (54) warga asal BTN Mangga Tiga Blok G7, Makasar, Sulawesi Selatan dan Muhammad Rizal (41) warga Huta II Huta Dipar, Simalungung, Sunatera Utara.
Sedangkan seorang terduga pelaku lain yang diduga turut terlibat hingga saat ini masih dalam pengejaran.
“Kepada pelaku terpaksa kami berikan tindakan tegas terukur karena melawan dan membahayakan petugas saat akan ditangkap,” ungkap Kasatreskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi.
Adapaun korban tindak kejahatan penipuan adalah Misrudin Noor (58) warga Jalan Komplek Kruwing Indah, Kelurahan Sungai Paring, Martapura, Kabupaten Banjar.
Insiden penipuan terjadi di Hotel Kharisma, Jalan KS Tubun, Kelayan Barat, Banjarmasin Selatan, Rabu (11/8) sore.
Saat itu, korban dan pelaku awalnya berhubungan melalui telepon seluler. Kepada korban, pelaku mengaku bisa menggandakan uang dengan cara mengoleskan minyak.
Agar korban tertarik, pelaku mempraktekan penggandaan uang yang membuat korban percaya bahwa ia bisa menggandakan uang.
“Awalnya Rp 200 ribu yang digandakan menjadi Rp 400 ribu atau 100 persen atau dua kali lipat,” terangnya.
Korban yang percaya dan sedang terlilit hutang lantas membujuk isterinya untuk menjual emas miliknya. Selanjutnya, pada hari Rabu (11/8) mereka janji ketemu di Hotel Kharisma, Banjarmasin Selatan.
Pada hari itu, korban bersama anak dan istrinya lalu menyerahkan uang senilai Rp 100 juta.
Oleh pelaku, kemudian uang itu diolesi dengan minyak. Para pelaku juga melakukan sejumlah ritual dan menjanjikan uang tersebut tersebut akan berlipat ganda.
Di tengah ritual, korban disuruh pelaku untuk mengambil batu kerikil ke bawah. Korban mau saja.
Setelah mengambil batu di bawah, korban kembali ke dalam kamar tempat pelaku menginap, nomor 205. Ketika itu, pelaku memberikan bungkusan plastik.
“Kata pelaku bungkusan itu tidak boleh dibuka sebelum sampai rumah,” tambah Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono.
Singkat cerita, korban sampai di rumah dan membuka bungkusan yang diberikan oleh pelaku. “Setelah dibuka rupanya isinya hanya potongan-potongan kertas,” kata Kapolsek.
Atas kejadian itu, korban pun melapor ke kantor polisi setempat agar pelaku dicari dan diselidiki.
Hingga Kamis (12/8), Polisi gabungan melakukan penangkapan terhadap beberapa orang pelaku
Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah kaleng terbungkus dengan kain hitam putih, 10 gepok kertas putih biasa, 5 unit HP jenis android baru yang masing masing di pegang para pelaku dan Rp 35 juta uang tunai yang tersisa karena sebelumnya telah dibagi oleh para pelaku.
Sementara itu pelaku akan dijerat dengan kasus penipuan dan penggelapan. Menurut informasi sebagain pelaku merupakan residivis kasus serupa sebelumnya.
“Ada dugaan para pelaku ini pernah beraksi di tempat lain. Namun untuk memastikan kita akan dalami dan koordinasikan lagi,” tutup Kapolsek.
(RKA/MMO)