BANJARMASIN – Langkah kepolisian mengungkap penimbunan minyak goreng sebanyak 31.320 Liter dari berbagai jenis merk, di salah satu gudang di Jalan Gubernur Subarjo RT 6, Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar pada Jumat (4/3) lalu, sontak mengejutkan publik ditengah kelangkaan minyak goreng di pasaran.
Terlebih pihak kepolisian turut mengamankan seorang wanita berinisial Z yang diduga sengaja menimbun minyak goreng dan bukan merupakan distributor. Lantas apakah ada keteribatan orang lain dalam kasus ini ? Dari manakah ia mendapatkan minyak goreng tersebut ?
Amnesia.id pun mengonfirmasi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mohammad Rifa’i sejauh mana perkembangan kasus yang telah ditangani Direktorat kriminal khusus itu. Ditkrimsus Polda Kalsel.
“Belum ada Informasi,”katanya singkat, saat dihubungi melalui pesan singkat aplikasi, Rabu (9/3) malam.
Langkah tegas yang dilakukan pihak kepolisian, mendapat apresiasi pengamat ekonomi Kalsel, Prof. Muhammad Handry Imansyah SE.
“Kita mengapresiasi kinerja kepolisian di dalam mengungkap penimbunan. Memang salah satu tugas kepolisian mengungkap kejahatan termasuk kejahatan ekonomi,”ucapnya.
Namun, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat itu berharap agar polisi bisa terus mengembangkan kasus ini ke arah yang lebih jauh.
“Oleh karena itu, kepolisian hendaknya aktif untuk mengungkap kasus-kasus lainnya karena mustahil barang menjadi langka sementara produksi jalan terus,” tambahnya.
Gejolak kenaikan harga sejak akhir tahun lalu akan terus terjadi karena struktur pasar minyak goreng yang masih bermasalah dan tindakan penimbunan oleh oknum menjelang datangnya bulan puasa.
Di sisi lain, praktisi hukum dari Borneo Law Firm, M. Pazri meminta agar pergerakan polisi semestinya tidak melulu harus menunggu momentum kelangkaan.
“Polisi harusnya ekstra teliti dan sigap menjalankan tupoksi. Jangan menunggu langka baru bergerak,” tegasnya.
Menurut Pazri, polisi bisa melakukan pengembangan kasus ini sehingga tak hanya menangkap pelaku penimbunan.
“Mulai dari regulator dan operator mestinya juga bisa dikejar,” ucapnya.
Terlepas itu, Pazri berharap agar pelaku penimbunan bisa disangkakan hukuman yang seberat-beratnya.
“Para pelaku usaha yang terbukti menimbun minyak goreng tidak hanya bisa dikenakan ancaman penjara, tapi juga bisa dimaksimalkan dendanya agar jera,” pungkasnya.
(ALV/ADI)