BANJARMASIN – Kurang dari 24 jam pelaku pembunuhan pengamen di Pasar Sentra Antasari, Banjarmasin Tengah akhirnya diringkus Polisi pada Sabtu (26/2) malam.
Pelaku adalah AH alias H. Udin (49) warga jalan Kelayan A Gang PGA RT. 07 RW. 01 Kelurahan Kelayan Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan diciduk polisi sekitar pukul 21.40 WITA.
Penangkapan dipimpin Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Dodi Harianto bersama tim gabungan Polda Kalsel, Polresta Banjarmasin, Polres Banjar, Polsek Martapura Barat, hingga Polres Banjarbaru.
Kanit reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra, mewakili Kapolsek Dodi mengatakan, pelaku diciduk di kediaman keluarganya di Jalan Martapura Lama Desa Sungai Batang kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar.
“Pelaku melarikan diri ke tempat keluarganya, tim gabungan langsung mendatangi pelaku begitu dapat informasi dia ada di sana, Ia turut pula membawa senjata yang ia gunakan untuk menikam korbannya yakni sebilah pisau yang ia simpan di dalam tas,” kata Kanit Reskrim.
Adapun untuk motif pembunuhan sendiri ditenggarai pelaku tidak terima pada saat berjalan ke arah toilet pasar, korban menghalangi pelaku dengan kakinya.
“Motif pelaku melakukan hal itu karena pelaku tidak terima pada saat berjalan ke arah toilet pasar, korban menghalangi pelaku dengan kakinya. Setelah itu pelaku dan korban adu mulut di TKP. Kemudian pelaku langsung menyerang korban dengan mengeluarkan sajam dari pinggang,” bebernya.
Polisi juga memastikan antara pelaku dan korban tidak saling kenal, dan belum ditemukan unsur minuman beralkohol antara keduanya. Akibat serangan itu, korban mengalami lima luka tusuk parah.
“Ada lima luka tusuk yaitu di dada kiri, luka robek di siku sebelah kanan, luka tusuk di perut, luka robek di lipatan pergelangan sebelah kanan, dan luka tusuk di dada dibawah ketiak,” tutup Kanit.
Mendapatkan banyak luka di tubuhnya, korban sempoyongan hingga depan terminal taksi korban jatuh bersimbah darah.
Tak lama korban meninggal dunia dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin dengan menggunakan ambulan.
Akibat perbuatannya, pelaku kini terancam pasal pasal 338 Sub 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.
(ALV/MMO)