PARINGIN – Wakapolres Balangan Kompol Muhammad Irfan mengungkapkan pihaknya mengamankan MD setelah dilaporkan warga ke Polsek Juai ketika membelanjakan uang palsu saat membeli satu liter BBM eceran di warung milik MM.
Saat menyerahkan uang pecahan seratus ribu, tangan MD dalam keadaan basah dan warna dari uang palsu tersebut luntur.
Korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Juai, dan setelah ditelusuri ternyata MD mendapatkan uang palsu tersebut dari toko online.
Bermodalkan Rp 100 ribu dirinya mendapatkan uang palsu sebanyak satu juta.
Di Maret 2024, pihaknya juga mengungkap penggelapan sepeda motor, pencurian sepeda motor, serta pencurian telepon genggam.
Selama bulan maret terdapat 18 laporan polisi, dimana 10 perkara telah dilimpahkan ke Kejari Balangan.
“Untuk perkara pencurian kendaraan sepeda motor terdapat enam laporan dengan tujuh tersangka,” ujar Kompol Muhammad Irfan.
Kasat Lantas Polres Balangan Iptu Galuh Rizka Pangestu menambahkan, untuk kasus pencurian sepeda motor satu pelaku masih di bawah umur, namun juga sedang menjalani perkara kepemilikan sajam.
“Kami juga ada mengamankan diduga penadah di Kalimantan Tengah, tempat pelaku pencurian kendaraan bermotor menngirimkan barang hasil curian,” ungkapnya.
(AD)