Polres Banjarbaru Tangkap Kawanan Pencuri Kawat Bendrat, Ternyata Karyawan Pemilik Gudang

BANJARBARU – Polres Banjarbaru berhasil mengamankan empat orang pria para pelaku pencurian kawat bendrat, di sebuah Gudang yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Kilometer 19, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan, Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid SH. S.I.K, MM melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor mengatakan, empat orang pelaku pencuri, masing-masing berinisial MR (27) MH (18) AB (23) dan terakhir NS (29).

“Mereka baru kami tangkap pada hari Kamis (10/3) kemarin,” ungkapnya kepada amnesia.id Jumat (11/3).

Tajudin Noor melanjutkan penangkapan tersebut bermula adanya laporan dari korban atau pemilik gudang VV, bahwa ditempatnya terjadi pencurian.

Mengetahui laporan yang ada lanjutnya, Polres Banjarbaru melakukan proses untuk mengumpulkan data atau keterangan dari korban.

Dikatakannya bahwa diduga yang melakukan pencurian adalah karyawannya sendiri, karena terlihat dalam CCTV.

Tajudin Noor menjelaskan, kejadian berawal dari VV yang melihat ada kerusakan CCTV di gudangnya kemudian VV langsung mendatangi gudang miliknya tersebut dan didapati gembok pintu akses masuk lantai dua di rusak.

Kemudian ia langsung mengecek seisi gudang dan didapati tumpukan kawat bendrat berkurang.

Setelah itu lanjutnya, pelapor langsung melakukan penghitungan barang dan didapati barang tersebut sudah berkurang sebanyak 130 gulung.

“Setelah mendapatkan informasi itu kami langsung bergegas ke tempat tinggal MR dan pelaku ada di rumahnya di Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru,” lanjutnya

Masih kata Tajudin Noor setelah menangkap tersangka, pihaknya melakukan melakukan Interogasi.

Hasilnya lanjutnya, MR mengatakan bahwa pencurian dilakukannya tidak hanya seorang diri tetapi bersama dengan tiga orang rekannya.

“Mengetahui itu kami langsung bergegas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MH, AB, , di Kelurahan Liang Anggang, Banjarbaru, dan NB di Jl Veteran Sungai Sipai Kab Banjar,” terangnya.

Setelah mendapatkan semua tersangka dan barang bukti berupa, tiga buah CCTV kawat bendrat dengan berat bervariasi satu yang beratnya 20 kg, dan delapan yang berat 1 kg tambah Tajudin Noor. Tersangka dibawa ke Polres Banjarbaru untuk dimintai keterangan.

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 44 juta dan pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHP,” tutupnya.

(FER/MMO)